BANDAR LAMPUNG — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan sejumlah titik rawan dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Temuan tersebut diperoleh setelah tim Ombudsman melakukan pemantauan langsung di beberapa simpul transportasi utama pada 13 dan 16 Maret 2026.
Pemantauan dilakukan di Stasiun Tanjung Karang, Bandara Raden Inten II, dan Pelabuhan Bakauheni. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan nasional Ombudsman RI yang dilakukan serentak di berbagai daerah di Indonesia menjelang puncak arus mudik.
Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan pihaknya meninjau langsung kesiapan layanan di lapangan, mulai dari manajemen penumpang, kesiapan armada, sistem pengaduan, hingga koordinasi antarinstansi.
“Hasil pemantauan menunjukkan kesiapan layanan belum sepenuhnya sebanding dengan potensi lonjakan mobilitas masyarakat selama masa mudik,” ujarnya.
Di Stasiun Tanjung Karang, Ombudsman menyoroti persoalan pengamanan perlintasan sebidang kereta api. Dari sekitar 220 titik perlintasan, hanya sekitar 20 persen yang dijaga oleh personel internal operator kereta. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan, terutama ketika volume perjalanan meningkat.
Selain itu, meskipun telah dilakukan penambahan rangkaian kereta, tingginya permintaan tiket yang tidak terpenuhi menunjukkan adanya kesenjangan antara kapasitas layanan dan kebutuhan masyarakat.
Sementara di Bandara Raden Inten II, Ombudsman mencatat peningkatan aktivitas penerbangan hingga mencapai 64 penerbangan dalam satu periode. Peningkatan tersebut berdampak pada kepadatan lalu lintas di sekitar bandara, terlebih karena lokasinya berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Sumatera.
Petugas gabungan memang telah dikerahkan untuk mengatur arus kendaraan. Namun Ombudsman menilai pengaturan lalu lintas di luar area bandara masih memerlukan langkah antisipatif yang lebih sistematis agar tidak menimbulkan kemacetan panjang.
Adapun di Pelabuhan Bakauheni, arus penumpang terpantau relatif lancar dengan pengoperasian 57 kapal di tujuh dermaga. Meski demikian, Ombudsman menemukan beberapa catatan terkait layanan informasi dan perlindungan penumpang.
Salah satunya adalah minimnya informasi mengenai saluran pengaduan yang mudah diakses oleh penumpang. Selain itu, sosialisasi kebijakan tiket yang masih berlaku hingga 24 jam setelah pemesanan juga dinilai belum tersampaikan secara luas.
Ombudsman juga menyoroti fasilitas pendukung seperti troli bagasi dan layanan shuttle antar dermaga yang belum optimal, padahal kebutuhan tersebut meningkat selama periode mudik, terutama bagi penumpang yang bepergian bersama keluarga dan membawa banyak barang.
Nur Rakhman Yusuf menegaskan, kelancaran arus mudik tidak hanya diukur dari pergerakan kendaraan atau penumpang, tetapi juga dari kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Jangan hanya fokus pada kelancaran arus, tetapi juga perhatikan keselamatan, kenyamanan, dan kepastian layanan bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Lampung memastikan akan kembali melakukan pemantauan saat arus balik yang diprediksi mencapai puncaknya pada 27 Maret 2026. Fokus pengawasan akan diarahkan pada potensi kepadatan, khususnya di kawasan Pelabuhan Bakauheni. ***













