KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada badan usaha milik daerah (BUMD) sektor energi, PT Minyak dan Gas (Perseroda) atau sebelumnya dikenal sebagai PD Migas Kota Bekasi, ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan bahwa saat ini tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terkait tata kelola perusahaan tersebut.
“Statusnya sudah masuk ranah penyidikan. Saat ini kami intens melaksanakan pemeriksaan berkaitan dengan tata kelola PT Minyak dan Gas (Perseroda) Kota Bekasi,” ujar Ryan sebagaimana dikutip Wawai News, Sabtu (25/4/2026).
Dikatakan bahwa, objek penyidikan mencakup rentang waktu panjang, yakni sejak 2009 hingga 2024. Hal ini menunjukkan penyidik tengah menelusuri secara menyeluruh proses bisnis perusahaan, mulai dari kerja sama, penyertaan modal, hingga operasional dalam kurun waktu sekitar 15 tahun terakhir.
Meski demikian, Kejari belum merinci identitas para saksi maupun langkah hukum lanjutan yang akan diambil. Hal itu, kata Ryan, dilakukan untuk menjaga kepentingan proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami akan update terkait saksi dan tindakan lainnya,” katanya.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Bekasi dan eks Direktur Utama PD Migas pada Kamis (23/4/2026). Keduanya juga dikabarkan akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (27/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan ketidakberesan dalam kerja sama operasi (KSO) antara PD Migas dan perusahaan mitra asal Singapura, Foster Oil.
Berdasarkan audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan indikasi penyimpangan tata kelola serta pelanggaran prosedur yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp278 miliar.
Penyidik kini mendalami sejumlah aspek krusial, di antaranya:
- Proses penunjukan mitra kerja sama yang diduga tidak transparan
- Skema pembiayaan yang dinilai tidak prudent
- Lemahnya fungsi pengawasan internal perusahaan
- Imbauan Hindari Spekulasi
Menutup keterangannya, Ryan mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga meminta masyarakat tidak berspekulasi sebelum hasil resmi penyidikan disampaikan.
“Kami harap masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan agar tidak terjadi informasi yang simpang siur,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan BUMD strategis di sektor energi serta potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Perkembangan lebih lanjut dari penyidikan ini masih terus dinantikan.***













