Scroll untuk baca artikel
Lampung

Dari Kursi Gubernur ke Sel AO: Babak Baru Arinal Djunaidi di Panggung Hukum Lampung

×

Dari Kursi Gubernur ke Sel AO: Babak Baru Arinal Djunaidi di Panggung Hukum Lampung

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi usai menjalani pemeriksaan 14 Jam oleh Kejati Lampung, terkait kasus PT LEB, pada Kamis 4 Sept 2025 - foto doc

BANDARLAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi memasuki babak baru kehidupannya. Sosok yang pernah memimpin Provinsi Lampung itu kini harus melangkah dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye menuju Rumah Tahanan Kelas I Bandarlampung, Selasa (28/4/2026) malam.

Arinal tiba di rutan yang berlokasi di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan sekitar pukul 21.48 WIB. Dengan kepala tertunduk, ia digiring masuk melalui pintu utama untuk menjalani penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan megakorupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PHE-OSES senilai Rp271,5 miliar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pemandangan itu menjadi kontras tajam. Dari ruang protokoler pemerintahan menuju lorong tahanan, dari pengawalan pejabat ke pengawalan aparat penegak hukum.

Sebelum ditahan, Arinal menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 10 jam di Gedung Kejaksaan Tinggi Lampung sejak pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA :  Kasus Covid-19 di Lampung Meningkat, Angka Kematian Tembus 2.705 Orang

Sejak siang, puluhan wartawan telah menunggu perkembangan status hukum mantan orang nomor satu di Lampung itu. Menjelang malam, suasana Kejati makin tegang setelah mobil tahanan dan kendaraan pengawalan Polisi Militer tiba di lokasi.

Sekitar pukul 21.20 WIB, Kejati resmi melakukan penahanan terhadap Arinal.

Sebelum penahanan diumumkan, istri Arinal, Riana Sari, bersama putrinya terlihat datang ke Gedung Kejati sekitar pukul 21.05 WIB.

Kedatangan keluarga dekat itu disebut menjadi sinyal kuat bahwa status hukum Arinal telah berubah dari saksi menjadi tersangka.

Usai proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, Arinal dijadwalkan masuk ke Sel AO atau Administration Orientation, yakni sel penyesuaian bagi tahanan baru.

Tahap ini lazim dilakukan sebelum tahanan dipindahkan ke blok hunian umum bersama narapidana atau tahanan lain.

Kasus yang menjerat Arinal berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen wilayah kerja PHE-OSES yang nilainya mencapai Rp271,5 miliar.

BACA JUGA :  Terungkap, Dua Kakon di Kotaagung Barat Masih Tercatat Aktif sebagai Pengurus Parpol

Selain Arinal, perkara ini juga menyeret tiga nama lain, yakni:

  • M. Hermawan Eriadi, mantan Dirut PT LEB
  • Budi Kurniawan, mantan Direktur Operasional PT LEB
  • Heri Wardoyo, mantan Komisaris PT LEB

Berdasarkan dokumen dakwaan yang beredar, Arinal diduga memiliki peran penting sejak sebelum dilantik sebagai gubernur.

Dalam uraian perkara, Arinal disebut beberapa kali menggelar pertemuan di kafe dan hotel untuk membahas arah penunjukan perusahaan penerima PI 10 persen.

Salah satu rapat penting berlangsung pada Mei 2019 di sebuah kafe kawasan Way Halim, Bandarlampung. Dari forum itu, muncul keputusan bahwa PT Lampung Jasa Utama (LJU) akan menjadi penerima PI 10 persen.

Tak lama setelah resmi dilantik sebagai gubernur pada Juni 2019, Arinal menerbitkan kebijakan baru yang menunjuk PT LJU sebagai penerima PI, meski sebelumnya telah ada keputusan berbeda.

BACA JUGA :  Aktivitas Ekploitasi Batu Belah di Margatiga Lampung Timur Tanpa Izin Bebas Beroperasi?

Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan dalam pembentukan anak usaha PT LJU, yakni PT LEB, termasuk penunjukan komisaris dan direksi.

Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Lampung sebelumnya telah menyita harta benda milik Arinal senilai Rp38,5 miliar sebagai barang bukti sejak September 2025.

Belakangan juga beredar kabar penyitaan tambahan empat unit rumah, terdiri dari tiga rumah di kawasan Citraland Palembang dan satu rumah di PIK Jakarta. Namun informasi tersebut belum dikonfirmasi resmi.

Kasus ini menjadi pengingat klasik dalam politik Indonesia, kekuasaan memiliki masa jabatan, tetapi konsekuensi hukum bisa datang kapan saja.

Dulu tanda tangan kebijakan menentukan nasib banyak orang. Kini, satu tanda tangan berita acara penahanan menentukan nasib dirinya sendiri.

Lampung malam itu bukan sekadar menyaksikan seorang mantan gubernur masuk rutan, tetapi menyaksikan bagaimana panggung kekuasaan bisa berubah menjadi ruang pemeriksaan.***