Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Heboh! Tiga ASN Pemkot Bekasi Diduga Terjerat Kasus Sabu, Bahaya Narkoba di Lingkungan Pemerintahan?

×

Heboh! Tiga ASN Pemkot Bekasi Diduga Terjerat Kasus Sabu, Bahaya Narkoba di Lingkungan Pemerintahan?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Narkoba jenis sabu
Ilustrasi, Narkotika jenis Sabu

KOTA BEKASI – Kota Bekasi kembali diguncang kabar dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret aparatur sipil negara (ASN). Tiga pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi disebut-sebut tengah diperiksa terkait dugaan penggunaan narkoba jenis sabu.

Meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari kepolisian, informasi mengenai dugaan keterlibatan ASN tersebut mulai ramai diperbincangkan publik dan memicu sorotan terhadap pengawasan aparatur pemerintahan di tingkat kelurahan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua Trinusa Kota Bekasi, Maksum Alfarizi atau yang akrab disapa Bang Mandor Baya, membenarkan informasi tigas ASN terlibat penyalahgunaan narkoba tersebut.

BACA JUGA :  Ratusan ASN Pemkot Bekasi “Menghilang” di Absensi Mobile, Sekda Sampai Geleng Kepala: Kantor Digital, Pegawainya Masih Mode Offline?

Menurut dia, tiga ASN yang diduga diamankan berasal dari dua kelurahan di wilayah Kecamatan Bekasi Utara.

“Ada tiga orang yang ketangkap, dua orang staf Kelurahan Teluk Pucung dan satu orang staf Kelurahan Kaliabang Tengah,” ujar Mandor Baya, Kamis (21/5/2026).

Ia menyebut kasus tersebut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Informasinya sih kasus sabu-sabu,” katanya.

Mandor Baya bahkan menduga kasus tersebut bisa jadi hanya “puncak gunung es”.

“Kalau begitu, jangan-jangan bukan cuma bertiga. Bisa saja ada teman-temannya di kelurahan atau kecamatan. Bahkan tidak menutup kemungkinan pejabatnya juga ikut memakai narkoba,” ungkapnya.

BACA JUGA :  8 Tersangka Narkoba di Tanggamus Ditangkap, Diantaranya Ayah dan anak

Sementara itu, Ichwanudin Camat Bekasi Utara, mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan kasus tersebut. Ia mengatakan informasi yang diterimanya sejauh ini masih bersifat informal.

“Saya juga dapat informasi dari luar. Sampai saat ini saya belum dapat info yang fix, benar tidaknya,” ucap Ichwanudin dilansir dari Poros Bekasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum ketiga ASN tersebut, termasuk kronologi penanganan perkara maupun hasil pemeriksaan awal.

BACA JUGA :  Kapolri Sebut 24.878 Tersangka Ditangkap Terkait Narkoba Sepanjang Januari-Juni 2021

Kasus ini kembali menyoroti persoalan serius penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur negara. Dalam banyak kasus sebelumnya, tekanan pekerjaan, lingkungan pergaulan, hingga lemahnya pengawasan internal kerap menjadi faktor yang disebut memicu keterlibatan ASN dalam narkotika.

Padahal berdasarkan ketentuan Undang-Undang ASN, pegawai negeri yang terbukti menyalahgunakan narkoba dapat dikenai sanksi berat mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain sanksi administratif, pelaku juga dapat diproses pidana ataupun menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika.***