Scroll untuk baca artikel
Lampung

75 Kasus Street Crime Dibongkar! Lampung Bukan Lagi Surga Begal, 95 Pelaku Digelandang Polisi

×

75 Kasus Street Crime Dibongkar! Lampung Bukan Lagi Surga Begal, 95 Pelaku Digelandang Polisi

Sebarkan artikel ini
Brigjend Pol Helfi Assegaf Kapolda Lampung

BANDAR LAMPUNG – Ruang gerak pelaku kejahatan jalanan di Provinsi Lampung semakin menyempit. Dalam waktu kurang dari tiga pekan, Polda Lampung bersama jajaran berhasil membongkar 75 kasus kejahatan jalanan yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Hasilnya tidak main-main. Sebanyak 95 tersangka berhasil diamankan berikut ratusan barang bukti hasil kejahatan yang selama ini meresahkan masyarakat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pengungkapan besar-besaran tersebut berlangsung selama periode 13 hingga 31 Mei 2026 dan menjadi salah satu operasi penindakan paling masif terhadap pelaku street crime di wilayah Lampung tahun ini.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menekan angka kriminalitas di Provinsi Lampung,” tegas Helfi.

Keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran Patroli Quick Response (QR) JANJI JAGA yang dibentuk di tingkat Polda maupun Polres jajaran.

BACA JUGA :  Terungkap! Bahroni Residivis Penjambret Penembak Brigadir Arya Tewas Ditembak Polisi di Pesawaran

Patroli ini aktif menyisir titik-titik rawan kriminalitas pada jam-jam yang selama ini menjadi “jam kerja favorit” para pelaku kejahatan.

Dengan pola patroli yang lebih dinamis dan respons cepat terhadap laporan masyarakat, aparat mampu bergerak lebih cepat sebelum para pelaku sempat menikmati hasil kejahatannya.

Jika sebelumnya para bandit jalanan merasa leluasa beraksi karena mengandalkan kelengahan korban, kini mereka harus menghadapi kenyataan baru: polisi hadir lebih cepat dari yang mereka perkirakan.

Dari hasil analisa dan evaluasi kepolisian, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menjalankan aksinya.

Pelaku curat umumnya membobol rumah atau bangunan kosong dengan bantuan linggis, obeng dan alat lainnya. Mereka memanfaatkan kondisi pemilik rumah yang sedang bepergian atau lokasi yang minim pengawasan.

Sementara pelaku curas mengandalkan intimidasi, penghadangan di lokasi sepi hingga perampasan secara paksa terhadap barang berharga milik korban.

Adapun pelaku curanmor masih mengandalkan berbagai trik klasik yang terus berulang.

Mulai dari penggunaan kunci letter T, modus meminjam kendaraan, hingga berpura-pura menjadi calon pembeli saat transaksi cash on delivery (COD).

Modus terakhir bahkan terbilang cukup licik. Berbekal wajah meyakinkan dan kemampuan berbasa-basi, pelaku datang sebagai calon pembeli, lalu menghilang bersama kendaraan yang hendak dibelinya.

BACA JUGA :  Harimau Sumatra di Lampung Tewas Setelah Benturin Kepala Sendiri di Kandang hingga Pendarahan Otak

Namun seperti kata pepatah lama dunia kriminal, tidak ada pelarian yang sempurna ketika jejak digital, CCTV, saksi dan kerja keras penyidik bertemu dalam satu berkas perkara.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 410 barang bukti serta uang tunai sebesar Rp18.377.000.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, dokumen kendaraan, senjata api rakitan, senjata tajam, amunisi serta berbagai barang hasil kejahatan lainnya.

Temuan senjata api rakitan dan amunisi menunjukkan bahwa sebagian pelaku tidak hanya mengandalkan keberanian, tetapi juga membawa ancaman nyata yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Kapolda menegaskan Polda Lampung akan terus mengedepankan strategi preemtif, preventif dan represif secara berimbang.

Patroli akan terus ditingkatkan berdasarkan pemetaan titik rawan kejahatan yang dievaluasi secara berkala.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar warga semakin waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang berkembang.

Meski demikian, Helfi memastikan seluruh tindakan penegakan hukum tetap dilakukan sesuai aturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia.

BACA JUGA :  Program KPB Menjadi Bagian Agenda Kerja Utama Pemprov Lampung

Namun pesan untuk para pelaku kejahatan juga disampaikan dengan tegas.

Bagi pelaku yang mencoba melawan petugas, melarikan diri atau membahayakan keselamatan masyarakat, polisi tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolda mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110.

Menurutnya, menjaga keamanan bukan hanya tugas aparat semata, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Polda Lampung akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Provinsi Lampung,” tegas Helfi.

Dengan 75 kasus berhasil diungkap dan 95 pelaku diamankan hanya dalam hitungan hari, pesan yang ingin disampaikan tampak jelas: jalanan Lampung bukan lagi tempat yang nyaman bagi para begal, maling motor maupun spesialis pembobol rumah. Semakin nekat beraksi, semakin besar peluang berakhir di ruang pemeriksaan, bukan di tempat persembunyian.***