Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kredit Mikro Rasa Arisan Korupsi: Rp4 Miliar Uang Negara Raib, Empat Pemain Kini Masuk Kandang Besi

×

Kredit Mikro Rasa Arisan Korupsi: Rp4 Miliar Uang Negara Raib, Empat Pemain Kini Masuk Kandang Besi

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro pada salah satu kantor cabang bank plat merah di Kota Tanjungpinang, Selasa (2/6) - foto dok.

TANJUNGPINANG – Program kredit mikro yang seharusnya menjadi penyelamat pelaku usaha kecil justru diduga berubah menjadi ladang panen bagi segelintir orang. Akibatnya, negara harus menanggung kerugian hingga lebih dari Rp4 miliar, sementara empat orang kini resmi mengenakan status tersangka dan menghuni sel tahanan.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro pada salah satu kantor cabang bank plat merah di Kota Tanjungpinang. Mereka adalah RWK, HS, PA, dan MZ.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Jika kredit mikro biasanya membutuhkan survei, verifikasi, dan analisis kelayakan yang ketat, dalam perkara ini justru muncul dugaan praktik “asal cair, urusan belakangan”. Data debitur diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya, dokumen diproses seolah-olah sah, sementara kemampuan membayar tampaknya hanya menjadi formalitas di atas kertas.

BACA JUGA :  Sadis, Jasad Termutilasi di Bekasi Ternyata Dipotong Pakai Gergaji Listrik

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Sebelum sampai pada tahap tersebut, tim penyidik telah memeriksa 64 saksi, tiga ahli, serta menyita dan mengumpulkan sekitar 188 barang bukti.

“Kalau jumlah saksi dan barang bukti sebanyak itu masih dianggap kurang, mungkin pelaku berharap penyidik menghadirkan seluruh warga Tanjungpinang sebagai saksi,” celetuk seorang pengamat hukum yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RWK diduga berperan sebagai pihak ketiga atau calo yang bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya yang bertugas di unit bank tersebut. Mereka diduga memprakarsai, memproses, hingga merekomendasikan pengajuan kredit yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.

Ironisnya, kredit yang semestinya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat kecil malah diduga berubah menjadi proyek “gotong royong berjamaah”. Debitur yang tidak layak tetap mendapatkan fasilitas pinjaman, sementara prosedur dan prinsip kehati-hatian perbankan diduga hanya menjadi pajangan administratif.

BACA JUGA :  Curi Kotak Amal, Pemuda Asal Sukadana Diserahkan ke Polsek Seputih Banyak

Hasil audit kerugian negara mengungkap angka yang tidak main-main. Total kerugian keuangan negara mencapai Rp4.077.057.131 atau sekitar Rp4,07 miliar.

Angka tersebut cukup untuk membuat masyarakat bertanya-tanya: bagaimana kredit dengan data dan kondisi yang tidak sesuai bisa lolos berkali-kali tanpa alarm berbunyi? Apakah sistem pengawasan sedang tidur, atau justru ada pihak yang sengaja mematikan alarmnya?

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, keempatnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Meski empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memastikan pengusutan perkara belum berhenti. Kejati Kepri masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati atau memuluskan praktik yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah tersebut.

BACA JUGA :  Terungkap! Bahroni Residivis Penjambret Penembak Brigadir Arya Tewas Ditembak Polisi di Pesawaran

Sebab dalam banyak kasus korupsi, pelaku yang tertangkap sering kali hanya pemain yang terlihat di panggung. Sementara sutradara, penulis skenario, hingga produsernya kadang masih duduk nyaman di balik layar.

Kini publik menunggu, apakah pengungkapan kasus ini akan berhenti pada empat nama, atau justru membuka babak baru yang lebih besar tentang bagaimana kredit rakyat bisa berubah menjadi kredit “kerabat”, kredit “titipan”, atau bahkan kredit “asal cair yang penting beres di belakang”.

Yang pasti, uang negara senilai Rp4 miliar tidak hilang karena sulap. Dan ketika kredit mikro berubah menjadi kredit misteri, masyarakat berhak mengetahui siapa saja yang bermain di baliknya.***