Scroll untuk baca artikel
Head LineLampung

Warga Jabung Perantauan, Siapkan Aksi ke Mabes Polri, Ini Tuntutannya

×

Warga Jabung Perantauan, Siapkan Aksi ke Mabes Polri, Ini Tuntutannya

Sebarkan artikel ini
warga Jabung perantauan yang bermukim di wilayah Balaraja dan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menggelar rapat koordinasi di kediaman Minak Rujungan Usin, Minggu (7/6) - foto dok ist

LAMPUNG – Kematian Joni Iskandar alias JI, warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur, yang tewas usai ditangkap aparat kepolisian, kini berubah menjadi bara yang terus membesar. Jika tidak dijawab secara transparan dan profesional, kasus ini berpotensi menjadi ujian serius bagi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Minggu (7/6/2026), warga Jabung perantauan yang bermukim di wilayah Balaraja dan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menggelar rapat koordinasi di kediaman Minak Rujungan Usin, Perumahan Puri Budara, Tigaraksa. Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu menghasilkan satu kesepakatan penting: menyiapkan aksi demonstrasi ke Markas Besar Polri di Jakarta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Mereka menilai kematian Joni bukan sekadar perkara penangkapan seorang tersangka curanmor, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dan prosedur penegakan hukum.

Peserta rapat menegaskan bahwa mereka tidak sedang membela tindak kriminalitas.

“Pelaku kejahatan harus diproses dan dihukum sesuai hukum yang berlaku. Namun negara tidak boleh kalah oleh amarah, apalagi menggunakan kekerasan yang berlebihan hingga menyebabkan kematian,” ujar salah satu peserta rapat melalui rilis resminya.

Pernyataan itu menjadi garis pembeda yang terus ditekankan dalam forum tersebut. Sebab bagi mereka, persoalan utama bukan status Joni sebagai tersangka, melainkan bagaimana seseorang yang ditangkap dalam keadaan hidup akhirnya pulang sebagai jenazah dengan kondisi tubuh yang memunculkan banyak pertanyaan.

BACA JUGA :  Mudik Lebaran, Waspada Lima Titik Rawan Saat Melintas Jalinsum

Berdasarkan informasi yang beredar di tengah keluarga dan masyarakat, tubuh Joni ditemukan mengalami sejumlah luka serius. Mulai dari memar, patah tulang hingga tujuh luka tembak yang disebut menembus tubuhnya.

Kondisi tersebut memantik kemarahan warga Jabung yang tersebar di berbagai daerah.

Ketua Paguyuban Masyarakat Jabung Rantau Balaraja-Cikupa, Herman Tulun, menyatakan siap mengerahkan anggotanya untuk mengikuti aksi ke Mabes Polri.

Dalam rapat tersebut muncul tiga tuntutan utama yang akan disuarakan kepada pimpinan Polri, yakni pencopotan Kapolda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, serta Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.

Gelombang dukungan disebut terus mengalir dari berbagai komunitas warga Jabung di wilayah Tangerang, Serang, Jabodetabek hingga daerah lainnya.

Tanggal 1 Juli 2026 yang bertepatan dengan Hari Bhayangkara disebut menjadi momentum yang tengah dipertimbangkan sebagai waktu pelaksanaan aksi.

“Bagi kami, Hari Bhayangkara harus menjadi pengingat bahwa polisi hadir untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum secara manusiawi, bukan menjadi simbol ketakutan,” kata peserta rapat lainnya.

Di sisi lain, Polresta Bandar Lampung memiliki versi berbeda terkait peristiwa tersebut.

Polisi menyebut JI merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Bandar Lampung. Ia juga disebut memiliki keterkaitan dengan kelompok curanmor bersenjata api yang pernah beroperasi di Tangerang.

BACA JUGA :  Polisi Tembak Mati Pimpinan Ranmor Jaringan Lampung

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan bahwa saat proses penangkapan berlangsung, JI diduga melakukan perlawanan, melukai anggota polisi dan berusaha melarikan diri.

Menurutnya, aparat telah menjalankan tahapan sesuai prosedur sebelum melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Kami sudah memberikan imbauan dan tembakan peringatan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun tidak dihiraukan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya dalam keterangan beredar.

Polisi juga menyebut JI merupakan pengguna narkotika aktif yang diduga memengaruhi perilaku agresifnya saat proses penangkapan.

Kesaksian Istri: “Suami Saya Menyerahkan Diri”

Narasi berbeda datang dari Apriliani (20), istri Joni Iskandar.

Perempuan yang mengaku baru 23 hari menjalani pernikahan itu membantah seluruh tuduhan bahwa suaminya melakukan perlawanan.

Menurut Apriliani, saat aparat datang ke rumah, Joni justru menyerahkan diri tanpa perlawanan.

“Saya melihat sendiri. Suami saya duduk diam di atas dipan saat diborgol. Tidak melawan. Tidak kabur. Tidak ada penodongan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Ia mengaku sempat memohon kepada petugas agar suaminya tidak diperlakukan kasar.

Namun permohonan itu, kata dia, tidak mendapat respons.

Apriliani juga mengaku sempat hendak merekam proses penangkapan menggunakan telepon seluler, tetapi dilarang oleh petugas.

BACA JUGA :  Dugaan Pengarahan Dana BPNT di Lampung Timur: KPM Diancam, Barang Tak Sesuai Nilai

Sejak Joni dibawa pergi, keluarga mengaku tidak memperoleh informasi mengenai keberadaannya hingga akhirnya menerima kabar bahwa pria tersebut telah meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung.

Momen melihat jenazah untuk pertama kalinya menjadi pengalaman yang tidak akan pernah ia lupakan.

“Saya syok. Ada luka tembak, tubuhnya penuh luka, lehernya patah, tangan dan kaki juga patah. Saya menangis histeris melihat kondisi suami saya,” katanya.

Kesaksian keluarga dan keterangan kepolisian kini membentuk dua versi yang saling bertolak belakang.

Di satu sisi, aparat menyatakan tindakan dilakukan sesuai prosedur karena adanya perlawanan. Di sisi lain, keluarga bersikeras bahwa Joni menyerahkan diri tanpa perlawanan dan menjadi korban kekerasan berlebihan.

Pertanyaan publik pun semakin menguat: jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, bagaimana sebenarnya rangkaian peristiwa yang menyebabkan seorang tersangka berakhir meninggal dunia dengan kondisi tubuh yang demikian?

Jawaban atas pertanyaan itu kini menjadi pekerjaan rumah bagi institusi kepolisian. Sebab di era keterbukaan informasi, kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui pernyataan sepihak, melainkan melalui penyelidikan yang transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena pada akhirnya, hukum memang harus tegas terhadap pelaku kejahatan. Tetapi hukum juga tidak boleh kehilangan wajah kemanusiaannya.***