Scroll untuk baca artikel
Head LineLampung

Pengacara Bongkar Kejanggalan BAP Joni Iskandar: Peristiwa Terjadi Juni 2026, Dokumen Sudah Ditandatangani Sejak 2025

×

Pengacara Bongkar Kejanggalan BAP Joni Iskandar: Peristiwa Terjadi Juni 2026, Dokumen Sudah Ditandatangani Sejak 2025

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar mempertanyakan keabsahan dokumen BAPJ setelah ditemukan fakta bahwa peristiwa penyerahan jenazah yang tercatat terjadi pada 3 Juni 2026 justru ditutup dan ditandatangani pada 25 Desember 2025. - foto dok ist

LAMPUNG – Sebuah kejanggalan serius terungkap dalam Berita Acara Penyerahan Jenazah (BAPJ) almarhum Joni Iskandar. Kuasa hukum keluarga mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut setelah menemukan fakta bahwa peristiwa penyerahan jenazah yang tercatat terjadi pada 3 Juni 2026 justru ditutup dan ditandatangani pada 25 Desember 2025.

Selisih waktu lebih dari enam bulan itu memunculkan pertanyaan besar yakni apakah ini sekadar kesalahan administrasi yang fatal atau ada persoalan lain yang harus diusut secara terbuka dan menyeluruh?

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Artinya, secara administratif, dokumen itu seolah telah selesai dibuat sekitar enam bulan sebelum peristiwa yang dicatat di dalamnya terjadi.

Jika benar demikian, publik tentu berhak bertanya: apakah ini sekadar kesalahan pengetikan, kelalaian administratif yang fatal, atau ada persoalan lain yang lebih serius?

Berdasarkan dokumen diterima media ini, kejanggalan tersebut terlihat jelas dalam satu lembar dokumen yang sama.

Pada bagian awal tertulis:

“Pada hari ini Rabu tanggal 03 Juni 2026 jam 18.30 WIB…”

Namun pada bagian akhir dokumen tercantum:

“Kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025.”

Perbedaan waktu tersebut bukan hitungan hari, bukan hitungan minggu, melainkan terpaut lebih dari setengah tahun.

BACA JUGA :  Posko Adat Marga Buay Belunguh di Perbatasan Lahan Eks PT Tanggamus Indah Ludes Terbakar 

Dalam praktik administrasi pemerintahan maupun penegakan hukum, sebuah berita acara lazimnya dibuat setelah atau bersamaan dengan peristiwa yang dicatat. Karena itu, munculnya tanggal yang mendahului peristiwa menjadi perhatian tersendiri.

Ironisnya, berita acara merupakan instrumen hukum yang berfungsi mendokumentasikan fakta suatu peristiwa secara resmi. Namun dalam kasus ini, dokumen yang semestinya memberikan kepastian justru melahirkan tanda tanya baru.

Apabila tanggal 25 Desember 2025 merupakan kesalahan administratif, publik menunggu penjelasan resmi mengapa kekeliruan mendasar tersebut bisa lolos dalam dokumen penting yang menyangkut penyerahan jenazah.

Sebab kesalahan tanggal pada dokumen hukum bukan perkara sepele. Apalagi ketika dokumen tersebut berkaitan dengan seseorang yang telah meninggal dunia dalam sebuah perkara pidana.

Penasihat hukum keluarga almarhum, Moh. Asnawi, S.H., melalui keterangan resminya, menilai kejanggalan tersebut wajib diperiksa secara menyeluruh.

Menurutnya, perbedaan waktu yang sangat mencolok antara isi dokumen dan tanggal penandatanganan tidak dapat diabaikan begitu saja.

“Dokumen resmi harus menggambarkan fakta yang sebenarnya. Ketika terdapat ketidaksesuaian yang sangat mendasar seperti ini, maka perlu ada pemeriksaan untuk mengetahui apakah ini murni kesalahan administrasi atau terdapat persoalan lain di baliknya,” ujarnya sebagaimana dilansir dari keterangan resmi yang diterima Selasa (9/6).

BACA JUGA :  Kapolda : Saya Beri Penghargaan Warga yang Dapat Lumpuhkan Begal

Kuasa hukum keluarga menyatakan akan membawa temuan ini ke sejumlah lembaga pengawas, antara lain:

  • Divisi Propam Mabes Polri
  • Ombudsman RI Perwakilan Lampung
  • Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan ada pemeriksaan independen terhadap keabsahan dokumen dan prosedur yang dijalankan.

Kasus ini kini tidak hanya berbicara soal kematian Joni Iskandar. Sorotan juga mengarah pada integritas dokumen yang digunakan dalam proses penanganan perkara.

Sebab satu pertanyaan sederhana masih belum terjawab:

Bagaimana mungkin sebuah berita acara penyerahan jenazah yang terjadi pada 3 Juni 2026 ditutup dan ditandatangani pada 25 Desember 2025?

Diketahui sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, melalui keterangan resmi yang ditayangkan sejumlah media di Lampung, menjelaskan bahwa Joni merupakan DPO kasus curanmor dan penodongan menggunakan senjata api rakitan.

Menurut polisi, saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan, melukai petugas dan berusaha melarikan diri.

Polisi mengklaim telah menjalankan tahapan penggunaan kekuatan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, mulai dari imbauan, peringatan lisan hingga tembakan peringatan sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur.

Namun publik tidak sedang memperdebatkan status Joni sebagai tersangka. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana seorang tersangka yang seharusnya menjalani proses hukum justru berakhir di ruang jenazah sebelum sempat menghadapi meja hijau.

BACA JUGA :  Banjir Dahsyat Kepung Lampung, Ribuan Rumah Terdampak dan Tiga Warga Meninggal

Perbedaan narasi inilah yang membuat kalangan akademisi dan pegiat hak asasi manusia mendesak dilakukannya investigasi yang terbuka.

Kriminolog Universitas Indonesia, Hardiat Dani, menilai peristiwa tersebut harus dibuktikan melalui pendekatan ilmiah dan hukum, bukan sekadar adu klaim antara keluarga dan aparat.

Menurutnya, karena kasus ini berujung pada hilangnya nyawa seseorang, maka pembuktian harus bertumpu pada hasil autopsi, bukti forensik, keterangan saksi serta rekonstruksi kejadian yang transparan.

Ia menegaskan penggunaan kekuatan yang menyebabkan kematian merupakan tindakan paling ekstrem dalam penegakan hukum sehingga harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas.

“Jika tindakan tegas memang dilakukan karena adanya ancaman yang membahayakan petugas, maka hal itu harus dapat dibuktikan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran prosedur, maka mekanisme akuntabilitas juga harus berjalan,” ujarnya sebagaimana dikutip Wawai News, Jumat (5/6).

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, sebelumnya telah mengeluarkan kecaman terkait dugaan tindakan di luar proses hukum dan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan extrajudicial killing maupun penyalahgunaan kewenangan aparat. Berita Lampung Timur.***