TANGGAMUS – Misteri pelaku pencurian kopi yang sempat lolos dari kejaran polisi di Kecamatan Ulu Belu akhirnya mulai terungkap. Salah seorang pria yang berhasil melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor dan barang bukti hasil curian pada Mei lalu, ternyata anggota komplotan pembobol puluhan warung dan rumah yang baru-baru ini ditangkap polisi.
Fakta tersebut terungkap setelah Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Polsek Pulau Panggung menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan yang diduga telah beraksi di sekitar 30 lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Ulu Belu.
Salah satu tersangka yang diamankan adalah Suwarman Herdianto (51), warga Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu. Dari hasil pemeriksaan, Suwarman diduga terlibat dalam kasus pencurian kopi yang sempat menghebohkan warga dan berujung aksi kejar-kejaran dengan aparat kepolisian beberapa waktu lalu.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, keterlibatan Suwarman dalam kasus pencurian kopi terungkap setelah dilakukan pengembangan penyidikan terhadap para tersangka pembobolan warung dan rumah.
“Yang bersangkutan diduga merupakan salah satu pelaku pencurian kopi di wilayah Pekon Ngarip bersama seorang rekannya berinisial L yang saat ini masih dalam pencarian petugas,” kata Iptu Suamin, Minggu (21/6/2026).
Menurut penyidik, aksi pencurian kopi tersebut dilakukan pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Para pelaku menyasar kopi milik warga yang sedang dijemur di Pekon Ngarip dengan cara menyobek terpal penutup menggunakan golok sebelum membawa kabur hasil panen milik korban.
Kasus tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 17 Mei 2026 lalu. Saat itu anggota Polsubsektor Ulu Belu yang sedang melaksanakan patroli rutin mencurigai dua pria yang membawa dua karung kopi menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R.
Ketika hendak diperiksa, kedua pria tersebut justru melarikan diri dan memacu kendaraan mereka menuju wilayah Pekon Gunung Tiga. Setelah sempat dikejar petugas, para pelaku akhirnya meninggalkan sepeda motor, dua karung kopi gelondongan, serta dua pasang sandal sebelum kabur ke area gelap dan menghilang.
Dalam kejadian itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi BE-7424-VT, dua karung kopi gelondongan, dan dua pasang sandal yang diduga milik pelaku.
Saat peristiwa terjadi, identitas para pelaku belum diketahui. Namun setelah pengungkapan jaringan pembobol warung dan rumah oleh Tim Tekab 308 Presisi pada 19 Juni 2026, keterlibatan Suwarman dalam kasus pencurian kopi mulai terkuak.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian kopi bersama rekannya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana lainnya, sekaligus memburu sejumlah pelaku yang masih buron.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***













