Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

BPJS Kesehatan Tak Tanggung Semua Operasi, Ini Daftar yang Ditolak dan yang Dijamin Gratis

×

BPJS Kesehatan Tak Tanggung Semua Operasi, Ini Daftar yang Ditolak dan yang Dijamin Gratis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BPJS
Ilustrasi BPJS

WawaiNEWS.ID – Masih banyak masyarakat yang menganggap kartu BPJS Kesehatan bisa menjadi “kartu sakti” untuk membiayai seluruh tindakan operasi di rumah sakit. Padahal faktanya, tidak semua operasi otomatis ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kesalahpahaman ini kerap membuat peserta kecewa ketika mengetahui ada tindakan medis tertentu yang justru harus dibayar menggunakan biaya pribadi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BPJS Kesehatan memang menanggung berbagai jenis operasi yang bersifat medis dan diperlukan berdasarkan indikasi dokter. Namun, terdapat sejumlah tindakan operasi yang masuk kategori pengecualian sehingga tidak menjadi tanggungan program JKN.

Karena itu, memahami aturan sebelum masuk ruang operasi bisa sama pentingnya dengan memahami hasil diagnosis dokter.

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa jenis operasi yang tidak masuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan.

1. Operasi Akibat Kecelakaan Tertentu

Tidak semua kecelakaan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Dalam kondisi tertentu, pembiayaan dapat menjadi tanggung jawab program atau lembaga lain sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Operasi Kosmetik atau Estetika

Operasi yang bertujuan mempercantik penampilan tanpa indikasi medis tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

BACA JUGA :  Meski Ditolak, Akhirnya RUU Kesehatan Disahkan Menjadi Undang-undang

Dengan kata lain, jika operasi dilakukan untuk alasan estetika semata dan bukan karena kebutuhan kesehatan, peserta harus menyiapkan biaya sendiri.

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri

Tindakan operasi yang diperlukan akibat cedera yang disengaja atau melukai diri sendiri juga termasuk layanan yang tidak dijamin.

4. Operasi di Luar Negeri

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri.

Meski teknologi medis di berbagai negara semakin maju, kartu BPJS tetap tidak dapat digunakan sebagai “paspor kesehatan internasional”.

5. Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur BPJS

Ini yang paling sering terjadi.

Peserta datang langsung ke rumah sakit tanpa rujukan yang sesuai, lalu berharap seluruh biaya ditanggung BPJS.

Padahal dalam sistem JKN terdapat mekanisme berjenjang yang wajib diikuti, kecuali untuk kondisi gawat darurat.

Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kabar baiknya, BPJS Kesehatan menanggung banyak tindakan operasi yang nilainya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah apabila dibayar secara mandiri.

Berdasarkan pedoman pelaksanaan JKN, beberapa operasi yang dapat ditanggung BPJS antara lain:

1. Operasi Jantung

Untuk berbagai gangguan jantung yang memerlukan tindakan bedah.

BACA JUGA :  Organ Tunggal Lewat Malam Siap Disidik, Polsek Tanjung Bintang Pasang Alarm Hukum

2. Operasi Caesar

Tindakan persalinan dengan indikasi medis tertentu.

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

Daftar tersebut menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung layanan kesehatan dasar, tetapi juga berbagai tindakan operasi besar dengan biaya yang sangat tinggi.

Syarat Agar Operasi Ditanggung BPJS

Agar biaya operasi dapat dijamin BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.

Langkah-langkahnya meliputi:

Datang ke FKTP Terlebih Dahulu

Peserta harus memeriksakan diri ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti:

  • Puskesmas
  • Klinik
  • Dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS

Mendapatkan Surat Rujukan

Jika dokter menilai pasien membutuhkan tindakan lanjutan atau operasi, pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit.

Menjalani Pemeriksaan Dokter Spesialis

Dokter spesialis akan menentukan apakah pasien memang memerlukan tindakan operasi berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

BACA JUGA :  Gelar PRL, Lamtim Gandeng Event Organizer

Tiga Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Agar proses berjalan lancar, peserta wajib membawa:

✅ Kartu BPJS Kesehatan atau KIS yang masih aktif

✅ Surat rujukan dari FKTP

✅ Kartu pasien dari rumah sakit tujuan

Tanpa dokumen tersebut, proses klaim dan pelayanan berpotensi mengalami kendala.

BPJS Bukan Kartu Sakti, Tapi Jaring Pengaman Kesehatan

Di tengah biaya kesehatan yang terus meningkat, BPJS Kesehatan tetap menjadi salah satu program perlindungan sosial paling penting bagi masyarakat Indonesia.

Namun peserta juga perlu memahami bahwa BPJS bukanlah kartu ajaib yang bisa digunakan untuk semua layanan tanpa aturan.

Ada prosedur yang harus diikuti, ada layanan yang ditanggung, dan ada pula layanan yang memang berada di luar cakupan manfaat.

Karena itu, sebelum panik menghadapi jadwal operasi atau buru-buru menyalahkan rumah sakit, ada baiknya memastikan terlebih dahulu apakah tindakan yang dibutuhkan memang masuk dalam daftar jaminan BPJS Kesehatan.

Sebab dalam dunia layanan kesehatan, memahami aturan sering kali bisa menghemat biaya jauh lebih besar dibanding sekadar mengandalkan asumsi.***