Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Ultimatum 7 Hari untuk Kapolda Lampung! Keluarga Joni Iskandar Layangkan Somasi Terakhir, Siap Gugat hingga Presiden

×

Ultimatum 7 Hari untuk Kapolda Lampung! Keluarga Joni Iskandar Layangkan Somasi Terakhir, Siap Gugat hingga Presiden

Sebarkan artikel ini
Apriliya Niken Pratiwi, istri almarhum, menunjuk Law Firm ER & Partner sebagai kuasa hukum untuk mengawal pengungkapan kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut. Surat Kuasa Khusus ditandatangani pada Senin (8/6/2026) - foto Jali

LAMPUNG – Kasus meninggalnya Joni Iskandar usai diamankan aparat kepolisian kembali memanas. Setelah dua somasi sebelumnya tak mendapat tanggapan resmi, kuasa hukum keluarga almarhum kini melayangkan somasi ketiga sekaligus peringatan terakhir kepada Kapolda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, dan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Tim kuasa hukum menyatakan, langkah tersebut merupakan upaya terakhir untuk menyelesaikan persoalan secara damai sebelum menempuh berbagai jalur hukum, mulai dari gugatan perdata, laporan ke Komnas HAM, hingga pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Negara hukum tidak boleh membiarkan dugaan pelanggaran prosedur yang berakibat hilangnya nyawa seseorang. Kami memberikan kesempatan terakhir selama tujuh hari,” tegas kuasa hukum keluarga, Endang Darajat, SH, dalam keterangan resmi yang diterima Wawai News, Jumat (26/6/2026).

Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa bermula pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Sejumlah anggota kepolisian yang mengaku berasal dari Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung mendatangi rumah Joni Iskandar di Dusun I, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

BACA JUGA :  Bawa Jimat, Maling Motor asal Sekampung Udik Tetap Apes dan Meringkuk di Sel

Keluarga mengklaim petugas memasuki rumah tanpa menunjukkan Surat Perintah Tugas maupun Surat Perintah Penangkapan.

Saat itu, Joni disebut sedang beristirahat bersama istrinya dan tidak melakukan perlawanan.

Ia kemudian dibawa petugas dalam kondisi sehat. Bahkan, sang istri, Apriliani Niken Pratiwi, sempat merekam kondisi suaminya saat dibawa aparat sebagai dokumentasi.

Namun sekitar tujuh setengah jam kemudian, keluarga menerima kabar mengejutkan bahwa Joni telah meninggal dunia.

Jenazah baru diserahkan kepada keluarga pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.

Kuasa hukum keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diusut secara transparan.

Menurut tim hukum, kondisi jenazah menunjukkan sejumlah luka yang diduga berupa:

  • Lebam dan memar di beberapa bagian tubuh;
  • Patah tulang pada leher, lengan dan tungkai;
  • Luka jahitan pada organ vital;
  • Tujuh luka tembak.
BACA JUGA :  Pimpinan Sugar Group Lampung Dilaporkan ke KPK

Tak hanya itu, tim hukum juga menyoroti Berita Acara Penyerahan Jenazah yang disebut bertanggal 25 Desember 2025, padahal penyerahan jenazah baru terjadi pada 3 Juni 2026.

Perbedaan tanggal tersebut dinilai menjadi pertanyaan serius yang membutuhkan penjelasan resmi.

“Kalau benar ada ketidaksesuaian administrasi, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka. Dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang, satu tanggal saja bisa menjadi persoalan besar, apalagi jika berbeda enam bulan,” ujar Endang.

Melalui somasi ketiga tersebut, tim hukum memberikan waktu tujuh hari kalender untuk memenuhi enam tuntutan, yakni:

  1. Menghentikan tindakan penegakan hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur;
  2. Mencabut pernyataan terkait kebijakan “tembak di tempat”;
  3. Menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada keluarga melalui media nasional;
  4. Memproses pemberhentian terhadap pejabat yang dianggap bertanggung jawab;
  5. Menyerahkan anggota yang diduga terlibat untuk diproses hukum secara terbuka;
  6. Memberikan ganti rugi, restitusi, dan kompensasi kepada keluarga korban.
BACA JUGA :  Peras Kades, Oknum Wartawan dan Pengacara di Asahan Ditangkap Polisi

Apabila dalam tujuh hari tidak ada respons maupun langkah konkret dari pihak kepolisian, kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah hukum secara serentak, antara lain:

  • Melapor ke Komnas HAM;
  • Mengadu ke Kompolnas, Divisi Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI;
  • Mengadukan perkara ke Komisi III DPR RI dan Presiden RI;
  • Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  • Membuka seluruh perkembangan perkara kepada publik.

Sebelumnya, pada 22 Juni 2026, tim hukum keluarga juga telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Propam Mabes Polri.

Kasus ini kini memasuki babak krusial. Di satu sisi, keluarga meminta keadilan dan penjelasan atas berbagai kejanggalan yang mereka temukan. Di sisi lain, publik menunggu klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum.***