Scroll untuk baca artikel
Megapolitan

500 Massa Siap Kepung Mabes Polri 1 Juli, Kasus Kematian Joni Iskandar Dibawa ke Jakarta: ‘Kami Minta Keadilan, Bukan Sensasi’

×

500 Massa Siap Kepung Mabes Polri 1 Juli, Kasus Kematian Joni Iskandar Dibawa ke Jakarta: ‘Kami Minta Keadilan, Bukan Sensasi’

Sebarkan artikel ini
foto dok

JAKARTA – Gelombang tuntutan atas kematian almarhum Joni Iskandar belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Setelah menjadi perhatian publik di Lampung, kini kasus tersebut akan dibawa langsung ke ibu kota.

Ratusan massa yang tergabung dalam Keluarga Besar Anak Jabung di Rantau Banten dan Botabek bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Besar Polri, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026) mulai pukul 08.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Mereka menyebut aksi tersebut bukan sekadar demonstrasi, melainkan bentuk pencarian keadilan atas kematian Joni Iskandar yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.

Ironisnya, di negeri yang menjunjung asas equality before the law, publik justru semakin sering mendengar istilah “proses hukum masih berjalan.” Masalahnya, bagi sebagian keluarga korban, waktu berjalan lebih cepat daripada kepastian hukum.

BACA JUGA :  Rekonstruksi Kasus Pertikaian Berdarah di Jabung, Diwarnai Makian Istri Korban

Penanggung jawab aksi, Rustam Effendi, menegaskan demonstrasi akan berlangsung secara damai sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kami mengajak seluruh peserta menjaga ketertiban, menghormati hukum, dan menyampaikan aspirasi secara damai. Harapan kami, seluruh proses hukum dapat berjalan transparan serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Wawai News, Selasa (30/1).

Sekitar 500 peserta diperkirakan akan mengikuti aksi tersebut. Massa berasal dari komunitas Anak Jabung di wilayah Banten dan Botabek serta mendapat dukungan organisasi buruh KSPSI.

Rangkaian aksi akan diisi dengan penyampaian orasi, pembacaan pernyataan sikap, doa bersama, hingga penyerahan tuntutan resmi kepada Mabes Polri.

Bukan Menolak Polisi Berantas Begal, Tapi…

Menariknya, dalam daftar tuntutan yang disiapkan panitia aksi terdapat satu poin yang cukup tegas sekaligus menjadi penegasan sikap mereka.

Mereka menyatakan tidak menolak Polri maupun Polda Lampung memberantas aksi begal.

BACA JUGA :  Tak Mau Mati dalam Misteri! Keluarga Joni Iskandar Seret Dugaan Pelanggaran Etik ke Propam Mabes Polri

Namun, mereka menilai pemberantasan kejahatan tetap harus dilakukan sesuai koridor hukum dan prosedur yang berlaku.

Satirnya, masyarakat sebenarnya tidak pernah mempermasalahkan aparat bertindak tegas terhadap pelaku kriminal. Yang sering dipersoalkan justru ketika tindakan tegas itu dianggap melampaui prosedur hingga memunculkan dugaan pelanggaran hukum baru.

Dalam aksi tersebut, massa akan menyerahkan sejumlah tuntutan kepada Kapolri, di antaranya:

  • meminta evaluasi terhadap penanganan kasus kematian Joni Iskandar;
  • mendesak pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat;
  • meminta proses hukum dilakukan secara independen, objektif, dan terbuka;
  • menuntut klarifikasi atas sejumlah pernyataan publik yang dinilai menimbulkan polemik;
  • meminta pemulihan hak keluarga korban apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran prosedur maupun pelanggaran hukum.

Selain itu, terdapat pula tuntutan agar dilakukan evaluasi terhadap pejabat kepolisian yang dinilai bertanggung jawab dalam penanganan perkara tersebut.

Seluruh tuntutan tersebut, menurut penyelenggara aksi, merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang tetap menghormati mekanisme hukum dan pembuktian yang sedang berlangsung.

BACA JUGA :  Politisi Demokrat Sebut Pj Sekda Kota Bekasi Tidak Becus

Penyelenggara berharap seluruh pihak menghormati hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Di sisi lain, aksi ini menjadi sinyal bahwa kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tidak cukup dijaga hanya melalui konferensi pers atau pernyataan resmi.

Karena dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang, masyarakat bukan hanya menunggu siapa yang benar atau salah.

Yang mereka tunggu adalah satu hal yang sering terdengar sederhana, tetapi kerap terasa paling sulit diwujudkan yakni kepastian hukum yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Diketahui bahwa, seluruh tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini merupakan aspirasi penyelenggara demonstrasi. Kebenaran atas dugaan maupun tuduhan yang disampaikan tetap bergantung pada proses penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***