LAMPUNG TENGAH – Pengungkapan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di ruas Tol Trans Sumatera belum berakhir. Setelah tiga orang yang diduga berperan sebagai kurir diringkus, aparat kepolisian kini memburu sosok yang diduga menjadi otak di balik jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pria berinisial AS telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AS diduga mengendalikan pengiriman sekaligus menjadi penerima narkotika yang dibawa para tersangka.
Wakapolres Lampung Tengah, Kompol Heru Sulistyananto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan pintu masuk untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih besar. Saat ini, penyidik masih memburu keberadaan AS sembari menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Tim masih melakukan pengejaran terhadap AS yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidikan terus dikembangkan hingga seluruh jaringan yang terlibat dapat diungkap,” ujar Heru saat konferensi pers.
Kasus ini bermula dari operasi Satres Narkoba Polres Lampung Tengah yang berhasil menghentikan laju peredaran narkotika di Rest Area KM 172 Tol Trans Sumatera. Dalam operasi tersebut, tiga orang diamankan bersama barang bukti berupa ribuan butir pil ekstasi dan sejumlah paket sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Lampung.
Keberhasilan pengungkapan itu diyakini baru sebagian dari jaringan yang beroperasi. Penyidik kini menelusuri asal-usul narkotika, jalur distribusi, pola komunikasi antar pelaku, hingga aliran barang yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah.
Polisi menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan kurir semata. Fokus penyidikan kini diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang berperan sebagai pemasok, pengendali, hingga bandar utama agar seluruh mata rantai peredaran narkotika dapat diputus.
Atas dugaan perbuatannya, AS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara tiga tersangka yang telah diamankan juga dijerat dengan pasal sesuai peran masing-masing.
Polres Lampung Tengah memastikan pengejaran terhadap buronan tersebut terus dilakukan. Aparat berharap pengungkapan ini dapat membuka tabir jaringan peredaran narkotika yang selama ini memasok barang haram ke wilayah Lampung. ***











