JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah. Kali ini, giliran Bupati Langkat, Syah Afandin, yang diamankan dalam operasi senyap lembaga antirasuah tersebut pada Jumat (3/7/2026).
Kabar penangkapan itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/7/2026).
Meski telah mengonfirmasi adanya OTT, KPK masih menutup rapat informasi mengenai pihak-pihak lain yang turut diamankan maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Namun, berdasarkan informasi yang berkembang, operasi tersebut diduga berkaitan dengan proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah pemeriksaan awal.
Jika benar berkaitan dengan proyek PBJ, maka kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi yang berawal dari proses pengadaan pemerintah daerah.
Ironisnya, proyek yang sejatinya dirancang untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik justru kerap berubah fungsi menjadi “ladang panen” bagi oknum yang tergoda menyalahgunakan kewenangan.
Di atas kertas, pengadaan barang dan jasa adalah instrumen pembangunan. Namun di ruang penyidikan, istilah yang lebih sering muncul justru “fee proyek”, “pengaturan pemenang”, hingga “suap”. Sebuah ironi yang berulang, seolah sebagian pejabat masih menganggap anggaran daerah sebagai rekening bersama yang bisa “dikelola” sesuai selera.
OTT terhadap Bupati Langkat terjadi tidak lama setelah KPK menangkap sejumlah pejabat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi;
Zulkarnain, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi;
Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Ketiganya dijerat dalam perkara dugaan suap terkait jabatan.
Tak hanya itu, Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan gratifikasi lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Para tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 20 Juli 2026.
Dalam perkara Kuansing, Suhardiman sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengungkap kronologi OTT di Langkat maupun jumlah uang atau barang bukti yang diamankan.
Publik kini menunggu konferensi pers resmi KPK untuk mengetahui siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana modus dugaan korupsi berlangsung, serta sejauh mana praktik tersebut merugikan keuangan negara.
Satu hal yang kembali menjadi pengingat, jabatan publik adalah amanah, bukan tiket menuju ruang pemeriksaan. Sayangnya, kalender kerja KPK tampaknya masih terlalu sering dihiasi agenda OTT kepala daerah sebuah “tradisi” yang semestinya sudah lama berakhir, tetapi terus saja menemukan pemeran baru.***













