Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNasional

OTT Bupati Langkat, Dugaan Fee Proyek Pendidikan dan Perkim Terbongkar, Tujuh Orang Digelandang

×

OTT Bupati Langkat, Dugaan Fee Proyek Pendidikan dan Perkim Terbongkar, Tujuh Orang Digelandang

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang pemerintahan daerah. Kali ini, giliran Bupati Langkat, Syah Afandin, yang diamankan dalam operasi senyap terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Kasus yang menyeret orang nomor satu di Kabupaten Langkat itu diduga berkaitan dengan pengaturan proyek pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dua sektor yang seharusnya menjadi tulang punggung pelayanan publik.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan OTT tersebut dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan informasi mengenai dugaan praktik suap dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

“Perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pembayaran fee proyek dari pihak swasta.

BACA JUGA :  Bupati Probolinggo Terjaring OTT, Kasusnya Mencengangkan

KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari transaksi suap yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek di dua dinas tersebut. Namun, besaran uang yang diamankan belum diungkap kepada publik.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain maupun dugaan gratifikasi yang diterima penyelenggara negara di Kabupaten Langkat.

“Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim,” ujar Budi.

Menurut KPK, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri apakah praktik serupa terjadi pada proyek-proyek lainnya.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan tujuh orang yang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.

Ketujuh orang tersebut terdiri atas:

  • Bupati Langkat Syah Afandin;
  • seorang aparatur sipil negara (ASN);
  • lima orang dari pihak swasta.

Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

BACA JUGA :  Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Korupsi

Sementara itu, Bupati Langkat dijadwalkan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Sejumlah Lokasi Disegel

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga menyegel sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyegelan dilakukan untuk mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, maupun bukti lain yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Langkah ini menjadi prosedur penting agar tidak terjadi penghilangan barang bukti ataupun upaya menghambat proses hukum.

Kasus ini kembali menambah daftar panjang dugaan korupsi yang menyasar proyek pelayanan publik.

Ironisnya, sektor pendidikan yang semestinya mencetak generasi masa depan, serta sektor perumahan yang bertugas meningkatkan kualitas hidup masyarakat, justru diduga menjadi arena transaksi fee proyek.

Kalau papan proyek bisa berbicara, mungkin kalimat pertamanya bukan lagi, “Proyek ini dibiayai APBD,” melainkan, “Sudah setor belum?” Untungnya, yang berbicara kali ini adalah penyidik KPK.

BACA JUGA :  Jaksa Agung pimpin pelantikan 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II Kejaksaan Agung

Operasi tangkap tangan hanyalah pintu masuk. Tantangan sesungguhnya adalah membuktikan seluruh konstruksi perkara di pengadilan, termasuk mengungkap siapa saja yang diduga terlibat apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK, bukan hanya menetapkan tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengaturan proyek yang lebih luas.

Sebab dalam banyak perkara korupsi, uang suap jarang berjalan sendirian. Ia biasanya datang bersama perantara, pengusaha, pejabat, hingga sistem yang selama ini membuat praktik fee proyek seolah menjadi “tradisi” yang terus berulang.

Kini, masyarakat berharap hukum tidak berhenti pada operasi tangkap tangan yang menghebohkan, melainkan berujung pada vonis yang memberikan efek jera. Karena jika korupsi terus menjadikan anggaran rakyat sebagai ladang panen, maka yang benar-benar bangkrut bukan hanya kas negara, melainkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.***