KOTA BEKASI – Penahanan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Juhasan (JHS), dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengalihan pengelolaan MCK Pasar Bantargebang, memunculkan babak baru yang lebih panas.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi tidak berhenti pada satu tersangka saja. Desakan itu muncul setelah kuasa hukum JHS mengklaim adanya dugaan aliran dana Rp80 juta kepada sejumlah pejabat di lingkungan Disdagperin.
Ketua Umum LINAP, Baskoro, mengapresiasi langkah Kejari yang telah menetapkan dan menahan eks Kabid Pasar. Namun, menurutnya, keberanian penegak hukum akan benar-benar diuji apabila seluruh pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana turut diperiksa.
“Kami mengapresiasi Kejari Kota Bekasi yang sudah melakukan penahanan. Tetapi jangan berhenti di satu orang saja. Kalau memang ada dugaan aliran dana kepada pejabat lain sebagaimana disampaikan kuasa hukum tersangka, itu harus ditelusuri secara tuntas. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih,” tegas Baskoro, Kamis (16/7).
Baskoro merujuk pada pernyataan kuasa hukum JHS yang menyebut uang Rp80 juta tidak seluruhnya dinikmati kliennya.
Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum mengklaim dana tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pejabat, yakni:
- Kepala Dinas sebesar Rp5 juta;
- Sekretaris Dinas sebesar Rp15 juta;
- Kepala Pasar sebesar Rp10 juta.
Sementara sekitar Rp60 juta lainnya, menurut klaim kuasa hukum, digunakan untuk pembangunan fasilitas pasar secara swadaya, seperti pembangunan TPS, renovasi MCK, hingga perbaikan jalan di kawasan Pasar Bantargebang.
Pernyataan tersebut masih merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dan belum terbukti dalam proses penyidikan maupun diputus oleh pengadilan.
Meski demikian, Baskoro menilai informasi tersebut tidak boleh diabaikan.
“Kalau memang sudah ada pengakuan mengenai aliran dana, Kejaksaan harus memanggil semua pihak yang disebut. Jangan berhenti pada pelaku lapangan, sementara pihak lain yang diduga menerima justru tidak tersentuh,” katanya.
LINAP juga mempertanyakan alasan penggunaan dana yang disebut berasal dari pungutan untuk membangun fasilitas pasar.
Menurut Baskoro, apabila revitalisasi Pasar Bantargebang dilakukan oleh investor, maka pembangunan fasilitas penunjang semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab investor, bukan dibebankan melalui mekanisme yang kemudian dipersoalkan secara hukum.
“Kalau benar uang itu dipakai untuk membangun TPS, memperbaiki WC dan jalan pasar, kenapa pembiayaan itu tidak menjadi tanggung jawab investor revitalisasi? Ini juga harus dibuka secara terang agar masyarakat mengetahui duduk persoalannya,” ujarnya.
Ia bahkan membuka kemungkinan membuat laporan pengaduan resmi apabila proses hukum dinilai tidak berkembang.
“Kalau memang harus ada laporan resmi agar semua diperiksa, kami siap membuat laporan. Jangan sampai perkara ini berhenti dan menjadi polemik di masyarakat,” tegasnya.
Kuasa Hukum Sindir Penanganan Kasus Rp42 Miliar
Sebelumnya, penetapan JHS sebagai tersangka menuai protes keras dari kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo SH.
Menurut Bambang, Kejari Kota Bekasi dinilai bergerak cepat menangani dugaan pungli senilai Rp80 juta, tetapi belum menunjukkan perkembangan signifikan terhadap dugaan persoalan revitalisasi Pasar Bantargebang yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp42 miliar.













