BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan korupsi rekrutmen ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro memasuki babak baru. Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, akhirnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Rabu (15/7/2026). Pemeriksaan ini menjadi sorotan karena Welly masih aktif menjabat sebagai orang nomor satu di jajaran birokrasi Kabupaten Lampung Tengah.
Isi Berita:
Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 40 pertanyaan yang seluruhnya diklaim dijawab oleh Welly. Kuasa hukumnya, Ahmad Handoko, menyebut kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif dalam menghormati proses hukum.
“Seluruh pertanyaan telah dijawab dengan jelas. Adapun materi pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik sehingga tidak dapat kami sampaikan,” ujar Handoko.
Meski telah menyandang status tersangka, pihak kuasa hukum memastikan Welly masih tetap menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah Lampung Tengah. Alasannya, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan.
Menurut Handoko, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang pejabat baru dapat diberhentikan sementara apabila telah berstatus sebagai tahanan.
“Karena tidak dilakukan penahanan, Pak Welly masih sah menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Sekda,” tegasnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga belum mengambil langkah praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Mereka memilih mengikuti seluruh proses penyidikan sambil menyiapkan pembelaan terhadap pokok perkara.
Kasus yang menyeret nama Welly bermula saat ia menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Pada 19 Juni 2026, Polda Lampung resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer.
Penyidik menduga terdapat praktik penyimpangan dalam pengangkatan sekitar 383 tenaga honorer sepanjang 2024 hingga 2025. Rekrutmen tersebut diduga tidak melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara maupun dampak administratif yang ditaksir mencapai Rp7,38 miliar.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Lampung masih terus mengembangkan penyidikan untuk melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal yang menyita perhatian publik tersebut. ***













