Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terjebak Modus MiChat, Pria Dirampok Komplotan Bersenjata Pistol? Empat Pelaku Dibekuk Polisi

×

Terjebak Modus MiChat, Pria Dirampok Komplotan Bersenjata Pistol? Empat Pelaku Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

LAMPUNG UTARA – Warga yang menggunakan aplikasi kencan atau media sosial untuk bertemu orang baru diminta meningkatkan kewaspadaan. Sebab, modus kejahatan dengan memancing korban melalui aplikasi percakapan kembali memakan korban di Lampung Utara.

Seorang pria berinisial DR menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) setelah dijebak oleh komplotan yang memanfaatkan aplikasi MiChat. Korban kehilangan sepeda motornya usai diancam menggunakan benda yang diduga menyerupai pistol.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

BACA JUGA :  Pelaku Perampokan Sejumlah BRILink di Lampung Dibekuk di Bakauheni

Berdasarkan informasi kepolisian, awalnya korban berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat. Setelah beberapa saat berkomunikasi, korban diminta mengantar perempuan tersebut pulang.

Namun, saat berada di lokasi yang telah ditentukan, korban justru dihadang beberapa pria yang mengaku sebagai keluarga perempuan itu. Dengan dalih memergoki korban, para pelaku langsung mengancam menggunakan benda yang diduga pistol sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.

Berbekal laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari dua pekan, polisi berhasil membongkar komplotan tersebut dan menangkap empat orang yang diduga terlibat.

Dua pelaku pertama, AH (30) dan SP (31), ditangkap di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap MI (35) di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, serta SC (19) di sebuah rumah kos di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

BACA JUGA :  Tragis, Pedagang Sayur Tewas Ditikam Tetangga

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza hitam, benda yang diduga menyerupai senjata api jenis pistol, empat telepon genggam, KTP milik korban, dan sebuah helm.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan hasil gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi setelah menerima laporan dari korban.

BACA JUGA :  Habib Bahar Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

“Kurang dari dua pekan setelah laporan diterima, seluruh pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Saat ini mereka telah diamankan untuk menjalani proses hukum beserta barang bukti yang disita,” ujar IPTU Herawati, Rabu 22 Juli 2026.

Keempat tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui aplikasi kencan maupun media sosial. Pertemuan di lokasi sepi tanpa mengetahui identitas lawan bicara berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan aksi jebakan dan perampokan. ***