Scroll untuk baca artikel
Lampung

Korupsi Rp26 Miliar Belum Bertuan? GIPAK Datangi Kejati Lampung: “Jangan Sampai Hukum Ikut Libur Panjang!”

×

Korupsi Rp26 Miliar Belum Bertuan? GIPAK Datangi Kejati Lampung: “Jangan Sampai Hukum Ikut Libur Panjang!”

Sebarkan artikel ini
Gerakan Independen Pemberantasan Korupsi (GIPAK) Geruduk Kejati Lampung Meminta mengambil alih penangananan hukum dugaan korupsi di DLH Lampung Timur, Selasa (28/7) - foto dok

LAMPUNG – Aroma dugaan korupsi senilai Rp26 miliar di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur kembali menjadi sorotan. Kali ini, Gerakan Independen Pemberantasan Korupsi (GIPAK) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (28/7/2026), mendesak agar penanganan perkara yang telah bergulir sejak 2025 itu segera diambil alih dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.

Bagi GIPAK, waktu hampir setahun tanpa penetapan tersangka bukan sekadar lambat, tetapi cukup untuk membuat publik bertanya-tanya. Jangan sampai proses hukum berjalan seperti antrean tanpa nomor panggil semua menunggu, tetapi tak kunjung ada yang dipanggil ke depan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Koordinator Lapangan aksi, Burhan, menilai penanganan kasus tersebut berjalan terlalu lamban. Bahkan, ia melontarkan dugaan adanya “permainan” dalam proses penanganan laporan yang disebut telah menjadi perhatian masyarakat.

“Kami meminta Kejati Lampung mengambil alih penyidikan dugaan korupsi di DLH Lampung Timur senilai Rp26 miliar yang telah dilaporkan sejak tahun 2025. Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang membuat penanganan perkara ini mandek sehingga hingga tahun 2026 belum ada satu pun tersangka,” ujar Burhan saat berorasi.

Selain meminta pengambilalihan perkara, GIPAK juga mendesak Kejati Lampung melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur apabila dinilai tidak mampu menuntaskan penanganan perkara yang telah berjalan hampir satu tahun tersebut.

BACA JUGA :  Bayi Laki-laki Ditemukan di Gubukan Pecel Pekalongan Lamtim, Polisi Buru Pelaku

“Kami meminta Kajari Lampung Timur dievaluasi apabila tidak mampu menegakkan supremasi hukum dan menyelesaikan laporan yang telah berjalan hampir satu tahun ini,” tegasnya.

Aksi tersebut juga diwarnai kritik bernada satire. Salah satu orator, Riyan, mengingatkan agar penegakan hukum di Lampung tidak diwarnai persoalan yang dapat menggerus kepercayaan publik alias berselingkuh.

“Jangan sampai ada ‘Febrie-Febrie’ lain di Provinsi Lampung maupun Lampung Timur. Segera tuntaskan dugaan KKN di DLH,” ucap Riyan dalam orasinya.

Pernyataan tersebut menjadi bentuk kritik sekaligus dorongan agar aparat penegak hukum menunjukkan independensi, transparansi, dan keberanian dalam mengusut perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan GIPAK menyerahkan dokumen laporan serta pernyataan sikap kepada perwakilan Kejati Lampung sebagai bahan tindak lanjut.

Perwakilan Kejati Lampung menerima berkas tersebut dan menyatakan akan mempelajarinya.

“Kami menerima berkas ini sebagai bahan laporan,” ujar perwakilan Kejati Lampung kepada massa aksi.

Kasus dugaan korupsi di DLH Lampung Timur kini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Semakin lama sebuah perkara yang menjadi perhatian masyarakat tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, semakin besar ruang bagi munculnya spekulasi, asumsi, hingga tudingan negatif.

BACA JUGA :  Inilah Daftar Paslon Didukung PDIP di Lampung Unggul Versi Hitung Cepat Pilkada 2024

GIPAK berharap Kejati Lampung memberikan kepastian melalui langkah yang transparan, baik dengan mengambil alih penanganan perkara maupun menjelaskan sejauh mana perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut mereka dalam penegakan hukum, yang paling mahal bukan sekadar vonis di ruang sidang, melainkan kepercayaan masyarakat.

Gipak meminta perkara bernilai Rp26 miliar ini tidak berakhir sebagai cerita yang terus diperbarui tanggalnya, tetapi tidak pernah diperbarui status hukumnya.

Kasus ini berawal dari pelaksanaan Program Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Desa yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Permukiman (DLH-Perkim) Kabupaten Lampung Timur pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Program tersebut ditujukan untuk pembangunan jalan lingkungan melalui mekanisme swakelola Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 52 desa sebagai penerima hibah dengan nilai sekitar Rp360 juta hingga Rp365 juta per desa.

Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp18.695.482.539.

Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah kepala desa mengaku mekanisme swakelola tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Salah seorang kepala desa di Kecamatan Way Bungur mengungkapkan bahwa Pokmas hanya terlibat secara administratif, sementara penyediaan material disebut telah ditentukan oleh pihak tertentu.

“Kami menerima sekitar Rp360 juta untuk pembangunan jalan rabat beton sekitar 700 meter. Tetapi kami hanya seperti pelaksana di lapangan. Material sudah datang dari pihak tertentu sehingga ruang gerak Pokmas sangat terbatas,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Waspada! Buaya Sepanjang 2 Meteran Muncul di Dermaga Kotaagung

Pengakuan serupa juga disampaikan kepala desa lainnya.

“Kami diminta membentuk Pokmas, tetapi banyak keputusan sudah ditentukan. Kalau semua material sudah disiapkan pihak lain, lalu di mana letak swakelolanya?” katanya.

Pernyataan para kepala desa tersebut merupakan informasi yang menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses hukum.

Meski kini mendapat sorotan karena belum menetapkan tersangka, Kejari Lampung Timur sejatinya telah melakukan langkah hukum sejak awal 2026.

Pada 1 Maret 2026, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Rhomadlon, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap proyek peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di lingkungan DLH.

“Betul, kami masih fokus menangani pelaksanaan paket pekerjaan di Dinas Lingkungan Hidup. Sampai hari ini sudah ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan,” ujarnya saat itu.

Tahapan penyelidikan kemudian berkembang ketika Tim Kejari Lampung Timur melakukan penggeledahan di Kantor DLH Lampung Timur pada 23 Juni 2026.

Sejumlah dokumen disita untuk kepentingan penyidikan.

Namun hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan maupun penetapan tersangka.***