TANGGAMUS – Polisi menangkap LH (37), warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat).
LH ditangkap Unit Reskrim Polsek Pugung pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya.
Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan mengatakan kasus tersebut terjadi pada 26 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di kolam ikan Dusun Banjar Mulyo, Pekon Banjar Agung Ilir.
Saat itu, pemilik kolam, Indrawan (58), bersama keponakannya mengecek kolam dan mendapati dua orang sedang menjaring ikan.
Melihat kejadian tersebut, Indrawan berteriak meminta pertolongan. Kedua pelaku kemudian melarikan diri dan meninggalkan sejumlah barang di lokasi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 27 kilogram ikan nila, jaring ikan, serok, sarung, tas, karung berisi sisa pakan ikan, ranting kayu, serta tombak.
Dalam kasus tersebut, polisi sebelumnya telah menangkap Adha Nawawi alias Onar. Berdasarkan keterangannya, aksi pencurian dilakukan bersama LH.
LH kemudian melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO. Saat ditangkap, LH mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut.
Kini LH ditahan di Mapolsek Pugung untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. ***













