TANGERANG — Proyek drainase menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tangerang di Jalan Gatot Subroto, Tanah Merah RT 001/RW 002, menjadi sorotan setelah kondisi pekerjaan di lapangan dipertanyakan warga.
Pantauan awak media dan foto kondisi lapangan menunjukkan U-Ditch telah terpasang pada saluran yang masih terlihat berair, dengan material tanah, lumpur dan bongkaran berada di sekitar area pekerjaan.
Pemandangan tersebut memunculkan pertanyaan sederhana bahwa apakah seluruh tahapan pemasangan sudah dilaksanakan sesuai metode kerja dan spesifikasi dalam kontrak?
Sebab, yang terlihat mata memang hanya beton yang terpasang. Sementara soal apakah dasar saluran, lantai kerja, elevasi, pemadatan dan pengendalian air sudah sesuai standar, tentu membutuhkan pemeriksaan teknis.
Air Masih Ada, U-Ditch Sudah Dipasang
Kondisi inilah yang menjadi perhatian.
Dalam pekerjaan drainase, masyarakat tentu berharap konstruksi tidak hanya cepat terlihat selesai, tetapi juga memiliki dasar dan pemasangan yang benar sehingga mampu bertahan sesuai umur rencana.
Dari pantauan langsung di lapangan, tampak bagian saluran berisi air dengan warna gelap. Di sisi kiri dan kanan terdapat material bongkaran serta tanah hasil pekerjaan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan dugaan dan pertanyaan mengenai pengendalian air atau dewatering serta persiapan dasar sebelum U-Ditch dipasang.
Publik pun meminta RAB, gambar kerja, RKS, metode pelaksanaan dan pemeriksaan teknis harus dibuka dan dicocokkan dengan kondisi di lapangan.
Di sinilah pengawasan proyek seharusnya berbicara.
Pasalnya proyek yang dibiayai APBD pada dasarnya menggunakan uang masyarakat. Karena itu, ukuran keberhasilan pekerjaan bukan sekadar apakah U-Ditch sudah terpasang atau proyek terlihat selesai.
Pertanyaan publik jauh lebih sederhana:
Apakah volumenya sesuai?
Apakah kualitas materialnya sesuai?
Apakah pemasangannya sesuai metode kerja?
Apakah elevasi dan kemiringannya benar?
Apakah dasar saluran sudah dipersiapkan sesuai spesifikasi?
Dan yang tidak kalah penting, siapa yang menyatakan pekerjaan tersebut sudah memenuhi syarat?
Jangan sampai prinsipnya berubah menjadi “yang penting terpasang dulu, soal kualitas nanti menyusul.”
Beton mungkin diam. Tetapi ketika konstruksi bermasalah beberapa waktu kemudian, masyarakat juga yang biasanya diminta menghadapi akibatnya.
Konsultan Pengawas Jangan Cuma Ada di Dokumen
Sorotan berikutnya mengarah kepada fungsi pengawasan.
Masyarakat mempertanyakan peran konsultan pengawas, PPK/PPTK serta dinas terkait dalam memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai kontrak.
Jika pekerjaan memang telah sesuai spesifikasi, pemerintah dan pelaksana tentu memiliki kesempatan untuk menjelaskannya kepada publik.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut semestinya segera diperbaiki sesuai mekanisme kontrak.
Karena pengawasan proyek bukan sekadar memeriksa apakah pekerja datang ke lokasi.
Pengawasan harus memastikan pekerjaan yang dibayar dengan uang rakyat benar-benar dikerjakan sesuai yang dibayar.
Ada Aturan, Ada Standar
Penyelenggaraan jasa konstruksi memiliki ketentuan mengenai keamanan, keselamatan, kesehatan, mutu dan keberlanjutan.
Begitu pula pengadaan barang dan jasa pemerintah mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.












