KOTA BEKASI — Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi memasuki babak baru. Pemerintah Kota Bekasi resmi membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda melalui Pengumuman Nomor 800.1.2.6/01-Pansel.JPTP-SD/2026.
Seleksi dibuka bagi aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan Pemkot Bekasi, Pemprov Jawa Barat, hingga pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Pendaftaran berlangsung 1–15 September 2026 secara daring melalui laman ASN Karier BKN.
Seleksi ini diharapkan tidak sekadar menghasilkan pejabat yang piawai mengurus administrasi, tetapi sosok yang mampu menggerakkan mesin birokrasi Kota Bekasi. Sebab, Sekda bukan hanya pejabat yang menandatangani surat dan memimpin rapat posisi ini menjadi salah satu kunci apakah kebijakan pemerintah berjalan cepat atau justru tersangkut di meja birokrasi.
Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi menilai kemampuan memimpin birokrasi harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan Sekda.
“Terpenting, calon Sekda ini orangnya cakap memimpin birokrasi, sehingga kebijakan-kebijakan tidak terhambat dalam proses administrasi maupun implementasi,” ujar Sardi kepada awak media, Selasa (8/9/2026).
Menurut Sardi, Sekda memiliki posisi strategis karena selain menjadi pemimpin aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Bekasi, juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Karena itu, calon Sekda dituntut memiliki kemampuan manajerial, komunikasi yang luas serta mampu membangun hubungan kerja yang sehat antara eksekutif dan legislatif.
“Gaya kepemimpinan ke depan harus lebih adaptif dan mampu melanjutkan hal-hal positif yang telah berjalan, terutama dalam aspek komunikasi dan manajerial,” katanya.
Sardi menegaskan seleksi terbuka tidak boleh berubah menjadi ajang adu senioritas. Menurutnya, sistem merit harus menjadi dasar utama dalam menentukan pejabat yang paling layak.
“Kalau open bidding, orang luar banyak juga jadi Sekda di berbagai tempat lain itu dari luar daerah,” ujarnya.
Artinya, pejabat internal Pemkot Bekasi maupun ASN dari daerah lain memiliki kesempatan yang sama sepanjang memenuhi persyaratan.
Masyarakat berharap tidak ada rekayasa persyaratan untuk menguntungkan kandidat tertentu, intervensi kekuasaan maupun kepentingan kelompok. Rekam jejak peserta juga perlu diperiksa secara serius, sementara seluruh tahapan dan hasil seleksi harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Syarat Calon Sekda Kota Bekasi
Berdasarkan pengumuman panitia seleksi yang ditandatangani Ketua Pansel Dr H Dedi Supandi MSi, calon Sekda minimal berpendidikan S1 atau Diploma IV dengan pangkat paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b) dan diutamakan Pembina Utama Muda (IV/c).
Batas usia maksimal 56 tahun berlaku bagi pejabat Administrator atau Fungsional Ahli Madya, sedangkan bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki JPT Pratama maksimal 58 tahun.
Peserta juga harus memiliki pengalaman yang relevan, dengan ketentuan pengalaman minimal lima tahun dan pengalaman sebagai Administrator/Fungsional Ahli Madya minimal dua tahun.
Peserta diutamakan telah lulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II atau Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA).
Persyaratan lainnya meliputi predikat kinerja “Baik” selama dua tahun terakhir, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau pidana, tidak berafiliasi dengan partai politik, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, serta melengkapi LHKPN bagi yang wajib dan SPT Tahun 2025.
Calon juga harus memperoleh rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian.
Nama Bermunculan, Pansel Belum Menetapkan
Sejumlah nama mulai diperbincangkan di tengah masyarakat sebagai kandidat Sekda, di antaranya Muhammad Solikhin, Arif Maulana, Nadih Arifin, dan Yudianto.
Namun, nama-nama tersebut sejauh ini masih sebatas perbincangan dan belum dapat disebut sebagai calon resmi sebelum mengikuti dan dinyatakan lolos dalam seluruh tahapan seleksi.
Kursi Sekda memang satu. Kandidat bisa banyak. Tetapi jangan sampai prosesnya panjang, sementara hasilnya terasa seperti sudah punya alamat.***













