Scroll untuk baca artikel
HUKRIMZona Bekasi

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Terima Rp11,4 Miliar dari Proyek Pemkab Bekasi

×

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Terima Rp11,4 Miliar dari Proyek Pemkab Bekasi

Sebarkan artikel ini
Bupati Bekasi Adi Kuswara Kunang (tengah) bersama ayahnya HM Kunang dan Sarjan pengusaha jadi tersangka Ijon Proyek, mereka tertangkap OTT, Jumat (19/12) - foto doc

BEKASI — Palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung akhirnya diketukkan. Mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara korupsi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Tak berhenti pada kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 10 tahun. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Tipikor Bandung yang dipimpin Novian Saputra, Senin (14/9/2026).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ade terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang yang berkaitan dengan pengaturan sejumlah proyek Pemkab Bekasi. “Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dalam tindak pidana korupsi dan terbukti secara sah menurut hukum,” kata Novian dalam persidangan.

BACA JUGA :  Dua Maling Motor Asal Lamteng di Dor saat Ditangkap Polisi di Pringsewu

Angka yang menjadi sorotan bukan recehan. Hakim menyebut Ade terbukti menerima Rp11,4 miliar, sedangkan ayahnya, HM Kunang, menerima Rp1 miliar dari pengusaha Sarjan. Uang tersebut berkaitan dengan upaya agar sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dapat diperoleh perusahaan milik pengusaha tersebut.

Di perkara yang sama, HM Kunang dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta. Putusan ini membuat perkara tersebut tidak hanya menyeret nama mantan kepala daerah, tetapi juga sang ayah dalam pusaran transaksi yang menurut majelis hakim berkaitan dengan proyek pemerintah.

Rp11,4 Miliar Harus Dikembalikan

Majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar kepada Ade. Sebagian uang pengganti disebut telah dibayarkan sehingga masih tersisa kewajiban sebesar Rp10,4 miliar.

BACA JUGA :  Tender Rp 4,35 Miliar Diduga Sarat Permainan, Forkorindo: Rumah Dinas atau Rumah Kongkalikong?

Jika kewajiban tersebut tidak dibayar, harta benda Ade akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila harta benda yang disita tidak mencukupi, Ade harus menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun. Dalam bahasa sederhananya: hukuman perkara ini bukan cuma soal berapa lama pintu penjara tertutup, tetapi juga berapa banyak uang yang harus kembali ke negara.

Vonis enam tahun tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Ade dihukum tujuh tahun penjara. Sementara terhadap HM Kunang, hukuman empat tahun yang dijatuhkan majelis sama dengan tuntutan jaksa.

Yang menarik, majelis hakim menepis dalih para terdakwa yang menyebut transaksi tersebut sebagai pinjam-meminjam uang dan karenanya masuk ranah keperdataan. Hakim menilai dalih tersebut tidak dapat berdiri sendiri karena proses penerimaan uang berkaitan dengan pemberian sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

BACA JUGA :  Proyek Hilang, Upah Menggantung! Pembangunan Diduga Mangkrak di Tanggamus Jadi Misteri, Warga: Yang Jalan Cuma Janji

Majelis hakim juga mempertimbangkan tidak adanya pembahasan yang jelas mengenai jangka waktu pinjaman maupun mekanisme pengembaliannya. Karena itu, penerimaan uang tersebut dinilai bukan sekadar urusan utang-piutang biasa. Begitu uang bertemu proyek pemerintah, aroma perkara pidana pun menjadi jauh lebih kuat.

Putusan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi praktik pengaturan proyek pemerintah. Sebab ketika proyek publik berubah menjadi pintu masuk transaksi pribadi, yang dipertaruhkan bukan cuma APBD, tetapi juga kepercayaan masyarakat. Di atas kertas proyek memang untuk rakyat; di ruang sidang, uang miliaran justru menjadi barang bukti yang harus dipertanggungjawabkan.***