KOTA BEKASI — Penggeledahan Kejaksaan Agung di sejumlah kantor Pemerintah Kota Bekasi dan pihak terkait pada Kamis (17/9/2026) membuka babak baru penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Nilai yang kini mencuat bukan lagi hitungan ratusan miliar, melainkan sekitar Rp2 triliun dugaan kerugian negara.
Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mengapresiasi langkah Kejagung dan meminta proses hukum dibuka secara terang agar publik tidak dibuat menerka-nerka.
Bagi LINAP, penggeledahan sejumlah kantor pemerintah dan korporasi menjadi momentum untuk mengurai siapa saja yang terlibat dalam rangkaian pengambilan keputusan, penandatanganan kerja sama, hingga pengelolaan hasil KSO selama 15 tahun.
“Persoalan ini mulai menemui titik terang. Hak semua pihak sama di mata hukum. Pemkot Bekasi semestinya memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait pemeriksaan Jampidsus Kejagung,” ujar Ketua Umum LINAP Baskoro, melalui rilis resmi kepada Wawai News, Jumat (18/9/2026).

Kejagung menyatakan penyidik melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti. Lokasinya mencakup Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, PT Migas Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda Kota Bekasi, serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Jakarta. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga dini hari.
Di Bapenda Kota Bekasi, penyidik antara lain memeriksa dokumen dan data terkait PT Migas, termasuk data dividen yang disetorkan kepada pemerintah daerah.
Fakta ini membuat pertanyaan publik semakin melebar: bagaimana pola kerja sama tersebut dirancang, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana pengawasan dilakukan, dan ke mana aliran manfaat ekonominya selama 2009–2024?
LINAP juga menyoroti dokumen akta van dading/perjanjian perdamaian yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Menurut LINAP, pihak-pihak yang menandatangani dokumen tersebut perlu dijelaskan kepada publik apabila memang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Namun, sejauh keterangan resmi Kejagung yang tersedia, penyidik belum memaparkan konstruksi perkara secara rinci maupun menetapkan pihak tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara tersebut.
Angka Rp2 triliun yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjadi titik penting penyidikan. Kejagung menyebut angka tersebut sebagai dugaan kerugian negara dalam perkara tata kelola KSO PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.
Artinya, persoalan yang kini harus dijawab bukan sekadar siapa yang menandatangani dokumen, tetapi bagaimana seluruh rantai kebijakan dan pengelolaan KSO selama 15 tahun itu berlangsung.
Publik juga berhak memperoleh penjelasan yang proporsional dari Pemkot Bekasi mengenai penggeledahan tersebut, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Transparansi diperlukan agar ruang publik tidak dipenuhi spekulasi sementara proses hukum berjalan.
Sebab, jika nilai dugaan kerugiannya mencapai Rp2 triliun, pertanyaan “dokumennya di mana?” tentu belum cukup. Pertanyaan berikutnya jauh lebih besar adalah siapa yang membuat keputusan, siapa yang mengawasi, siapa yang menikmati manfaat, dan siapa yang nantinya harus mempertanggungjawabkannya jika penyidik menemukan unsur pidana?
Di tengah sorotan tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto angkat bicara. Ia memastikan Pemkot Bekasi menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung dan tidak akan mengintervensi maupun menghalangi penyidikan.
“Tentu saya sebagai Wali Kota Bekasi menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan,” tegas Tri Adhianto, sebagaimana dikutip dari Bekasisatu, Jumat (18/9/2026).
Tri menegaskan seluruh jajaran Pemkot Bekasi akan bersikap kooperatif terhadap tindakan hukum yang dilakukan penyidik. Ia juga memastikan proses pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.
“Sepanjang terkait hukum, Pemerintah Kota Bekasi tentu akan kooperatif untuk setiap tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan. Jadi prinsipnya Pemerintah Kota Bekasi tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Yang paling penting tentu pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara normal,” paparnya.
Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa penggeledahan Kejagung tidak boleh membuat pelayanan publik berhenti. Namun di sisi lain, sorotan terhadap perkara KSO Migas tetap menyisakan pekerjaan besar: membuka rangkaian kebijakan, dokumen dan keputusan yang membentuk kerja sama selama bertahun-tahun.













