Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Kejagung Geledah Pemkot Bekasi, Bapenda Ikut Disasar: Dokumen PT Migas 2009–2025 Dibawa Penyidik

×

Kejagung Geledah Pemkot Bekasi, Bapenda Ikut Disasar: Dokumen PT Migas 2009–2025 Dibawa Penyidik

Sebarkan artikel ini
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membawa sejumlah dokumen dan data terkait PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi untuk periode 2009 hingga 2025 - foto dok

KOTA BEKASI — Penggeledahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026), menghasilkan temuan baru. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membawa sejumlah dokumen dan data terkait PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi untuk periode 2009 hingga 2025.

Penggeledahan di kantor Bapenda berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB hingga 19.00 WIB. Penyidik memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang arsip dan ruang sistem pelayanan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.

Kepala Bapenda Kota Bekasi Muhammad Solikhin membenarkan adanya pemeriksaan dan pengambilan sejumlah dokumen oleh penyidik.

Menurut Solikhin, penyidik tidak hanya menyisir dokumen fisik yang tersimpan di ruang arsip, tetapi juga menelusuri data yang tersimpan dalam sistem Bapenda.

BACA JUGA :  Wali Kota Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Bangkitkan Semangat Berkoperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

“Ruang yang diperiksa, ruang arsip dokumen sama ruang sistem, pelayanan sistem di bidang sistem,” kata Solikhin kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen dan data yang berkaitan dengan aktivitas Bapenda dalam rentang 2009 hingga 2025.

Artinya, penyidik tidak hanya menelusuri dokumen lama terkait awal berlangsungnya kerja sama, tetapi juga data hingga 2025, atau satu tahun setelah periode KSO yang disebut Kejagung menjadi objek penyidikan.

“Jadi diperiksa dokumennya, semua yang ada di sistem, yang ada di sistem tercatat secara virtual juga kita sampaikan kepada beliau-beliau, termasuk yang hard copy juga kita sampaikan,” ujar Solikhin.

Dokumen Dibawa Pakai Box

Setelah pemeriksaan, sejumlah dokumen kemudian dibawa penyidik menggunakan box untuk kepentingan penyidikan.

Solikhin mengatakan seluruh dokumen yang diminta penyidik telah diberikan oleh pihak Bapenda.

BACA JUGA :  Tri Adhianto Motivasi Atlet Muda di Kota Baru Cup, Tekankan Karakter dan Mental Juara Pemain Sepak Bola Bekasi

“Semua kelengkapan yang dibutuhkan jaksa dari Pidsus Kejaksaan Agung sudah kita sampaikan semua,” katanya.

Pengambilan dokumen tersebut menjadi perkembangan penting dalam penggeledahan yang sebelumnya juga menyasar sejumlah lokasi lain di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan kantor PT Migas Perseroda.

Kejagung sebelumnya menyebut penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP.

Kini, dokumen Bapenda periode 2009–2025 menjadi bagian dari bahan yang akan diperiksa penyidik untuk mengurai perkara tersebut.

Dari Arsip hingga Data Digital

Yang menarik, penyidik tidak hanya mencari dokumen fisik. Data yang tersimpan secara digital dalam sistem Bapenda juga ikut diperiksa dan diserahkan kepada penyidik.

Hal ini menunjukkan pemeriksaan tidak terbatas pada berkas administrasi yang tersimpan dalam arsip, tetapi juga mencakup informasi yang tercatat dalam sistem elektronik Bapenda.

BACA JUGA :  Jalan Rusak di Aren Jaya Bekasi Timur Jadi “Kubangan Ujian” Warga Keluhkan Bahaya, Perbaikan Tak Kunjung Merata

Namun, hingga Kamis malam, belum ada penjelasan resmi dari Kejagung mengenai dokumen apa saja yang dibawa dari Bapenda dan bagaimana posisi dokumen tersebut dalam konstruksi perkara.

Belum diketahui pula apakah dokumen tersebut berkaitan langsung dengan penerimaan, pencatatan, administrasi kerja sama, kewajiban perusahaan daerah, atau aspek lain yang berhubungan dengan tata kelola PT Migas.

Karena itu, keberadaan dokumen yang dibawa penyidik belum dapat dimaknai sebagai bukti adanya keterlibatan Bapenda dalam dugaan tindak pidana.

Bapenda merupakan salah satu lokasi yang digeledah dalam rangkaian penyidikan. Keterkaitan dokumen yang diambil dengan dugaan tindak pidana baru dapat diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengungkap hasilnya.

Mengapa Bapenda?

Masuknya Bapenda dalam rangkaian penggeledahan menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian publik karena lembaga tersebut memiliki fungsi pengelolaan dan administrasi pendapatan daerah.