Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Selesaikan Sengketa Pertanahan, Ahli Waris Merasa Bertemu Pimpinan yang Tepat di Kantah Kota Bekasi

×

Selesaikan Sengketa Pertanahan, Ahli Waris Merasa Bertemu Pimpinan yang Tepat di Kantah Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Perwakilan ahli waris bersama LSM SOMASI mengapresiasi respons Kepala Kantah Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, yang menerima langsung aspirasi terkait sengketa tanah 765 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman, Kayuringin Jaya, Senin (21/9/2026). - foto dok

KOTA BEKASI — Sengketa tanah seluas 765 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, kembali bergulir. Kali ini, persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu langsung masuk ke meja Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir.

Perwakilan ahli waris bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SOMASI mengapresiasi respons Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, saat menerima langsung aspirasi mereka terkait sengketa tanah seluas 765 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2, Kelurahan Kayuringin Jaya, Senin (21/9/2026).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua Umum LSM SOMASI sekaligus kuasa ahli waris, Budi Ariyanto, menyambut positif kesediaan Tarbarita mendengarkan aspirasi dan mempelajari dokumen perkara yang disampaikan. Pertemuan di Aula Kantah Kota Bekasi itu, menurutnya, memberi harapan bagi ahli waris untuk memperoleh kejelasan atas persoalan yang telah berlangsung lama.

BACA JUGA :  Seleksi Dirtek Perumda Tirta Patriot Tak Kunjung Diumumkan, FORDA Soroti Dugaan Intervensi dan Desak Transparansi

Aksi yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut menuntut penanganan sengketa dan kepastian hukum atas bidang tanah yang diperselisihkan. Dialog langsung dengan pimpinan Kantah menjadi bagian dari upaya para ahli waris menyampaikan kronologi serta dokumen yang mereka miliki.

Sengketa bermula dari bidang tanah yang tercatat dalam Tanda Bukti Milik Nomor 436 atas nama Senun bin Nikin dan kemudian beralih kepada enam ahli waris. Perselisihan mencuat setelah muncul Akta Hibah Tahun 1991 atas nama Juriah.

Pengadilan Negeri Bekasi melalui Putusan Nomor 105/Pdt.G/1994/PN.Bks dan Nomor 190/Pdt.G/1994/PN.Bks disebut telah membatalkan akta hibah beserta Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1303.

BACA JUGA :  Wali Kota Bekasi Terpilih Akui Banyak Laporan Aksi Vandalisme, Tapi Belum Cukup Bukti

Namun, warga mempertanyakan terbitnya kembali SHM Nomor 1303 atas nama Juriah pada periode 2023–2024. Persoalan berlanjut setelah adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan pelepasan hak atas tanah kepada PT Matra Graha Sarana pada Desember 2025.

Menanggapi aspirasi tersebut, Tarbarita menyampaikan bahwa Kantah Kota Bekasi sedang menelaah dokumen dan kronologi perkara untuk memahami akar persoalan secara menyeluruh.

“Sebelum berpendapat, kita harus tahu dulu akar masalahnya. Ini kasus lama, bukan di masa jabatan saya saat ini. Penyamaan persepsi ini penting agar informasinya utuh,” ujar Tarbarita di hadapan perwakilan warga dan jajaran pejabat Kantah Kota Bekasi.

Ia menyampaikan bahwa penanganan sengketa akan mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

BACA JUGA :  Ayah dan Ibu Pemasung Anak di Kota Bekasi Resmi Jadi Tersangka

Kantah Kota Bekasi juga menyatakan bahwa permohonan peralihan hak atas nama PT Matra Graha Sarana belum diproses karena dokumen persyaratan pendukung belum lengkap.

Sebagai tindak lanjut awal, Kantah Kota Bekasi melakukan koordinasi untuk memproses pemblokiran SHM Nomor 1303, dengan target proses selama satu minggu. Kantah juga membuka ruang komunikasi lanjutan dan mediasi bagi pihak-pihak berkepentingan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi para ahli waris, pertemuan tersebut menjadi awal dari proses yang mereka harapkan dapat memberikan kejelasan. Sementara itu, Kantah Kota Bekasi menyatakan akan menelaah perkara berdasarkan dokumen dan prosedur hukum, sehingga langkah selanjutnya dapat ditentukan secara objektif.***