Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

Putusan MK Dinilai Tak Pengaruhi Peluang Gibran di Pilpres 2029

×

Putusan MK Dinilai Tak Pengaruhi Peluang Gibran di Pilpres 2029

Sebarkan artikel ini
Gibran Rakabuming Raka mengajukan program unggulan dalam pidato sebelum daftar di KPU mengikuti Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023)
Gibran Rakabuming Raka mengajukan program unggulan dalam pidato sebelum daftar di KPU mengikuti Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023)

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak akan serta-merta menghambat peluang Gibran untuk kembali mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran masih berpotensi terus bergulir di ruang publik meskipun telah ada putusan MK.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Fernando, upaya sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana dan pihak-pihak yang sejalan dengannya, untuk mempersoalkan Gibran dinilai tidak akan banyak mengubah peta politik menuju Pilpres 2029.

“Putusan MK tidak akan mempengaruhi peluang Gibran mengikuti kontestasi pada Pilpres 2029,” kata Fernando dalam keterangannya.

BACA JUGA :  MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, Sengketa Wajib Lewat Dewan Pers

Fernando mempertanyakan fokus pihak yang selama ini mempersoalkan persyaratan Gibran. Menurut dia, jika persoalan tersebut benar-benar ditempatkan dalam kerangka penegakan konstitusi, maka yang semestinya menjadi perhatian bukan hanya calon wakil presiden, tetapi juga keseluruhan pasangan calon.

Ia merujuk pada pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

“Kalau memang perjuangannya terkait dengan penegakan konstitusi, seharusnya pasangan Prabowo-Gibran yang dipersoalkan, bukan hanya Gibran, karena sesuai dengan UU kelengkapan keduanya merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan,” ujarnya.

Fernando menilai persoalan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang lebih luas, termasuk bagaimana regulasi Indonesia mengakomodasi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

BACA JUGA :  Ade Dipasangkan dengan Tri Memperbesar Peluang Kemenangan

Menurut dia, jika persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan sistem pendidikan luar negeri dan persyaratan pencalonan presiden maupun wakil presiden, maka solusi yang lebih konstruktif adalah mendorong penyempurnaan aturan.

“Untuk kepentingan mengakomodasi calon presiden atau wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri, seharusnya ada masukan agar sistem pendidikan luar negeri dapat diakomodasi dalam persyaratan capres dan cawapres,” katanya.

Ia memperkirakan polemik mengenai persyaratan Gibran masih mungkin berlanjut melalui jalur hukum, termasuk kemungkinan adanya pengujian terhadap Undang-Undang yang mengatur persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Fernando pun meyakini dinamika hukum tersebut tidak otomatis menutup peluang Gibran untuk maju kembali dalam Pilpres 2029.

BACA JUGA :  Prabowo Pangkas Harga BBM Nelayan Jadi Rp15.000/Liter, Kapal Siap Melaut Lagi, Produktivitas Perikanan Dipacu

Di sisi lain, ia meminta polemik mengenai ijazah Gibran tidak terus diperpanjang menjadi pertarungan politik tanpa ujung.

“Sudahi saja polemik ijazah Gibran. Sebaiknya Denny membantu sosok yang didukung untuk memoles diri menghadapi kontestasi Pilpres 2029, bukan malah sibuk mempersoalkan ijazah dan berupaya mendegradasi kepercayaan publik terhadap Gibran,” ujarnya.

Fernando juga memprediksi manuver politik yang berkaitan dengan Gibran masih akan berlangsung hingga mendekati kontestasi 2029.

Ia bahkan memperkirakan Gibran akan kembali menjadi salah satu figur yang diperhitungkan dalam Pilpres 2029.

“Gibran akan kembali menjadi kontestan Pilpres 2029 dan menjadi pemenang,” pungkasnya. ***

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas.