JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, hingga penghapusan data hasil penyadapan. Ancaman pidana dalam salah satu pasal yang disangkakan mencapai 10 tahun penjara.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal pertama yang disangkakan adalah Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Asep.
Untuk pasal tersebut, tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) KUHP terkait dugaan akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Penyidik turut menyangkakan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, terkait dugaan tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik secara sengaja dan tanpa hak.
Nomor Telepon Diduga Masuk Server LIMS Tanpa Verifikasi
Dalam pengungkapan perkara, Bareskrim juga memaparkan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga sejumlah nomor dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi,” ujar Asep.
Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana.
Polisi Sita 11 Ponsel dan Empat Flashdisk
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti elektronik juga disita, terdiri dari 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Penyitaan perangkat elektronik tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan akses ilegal, aktivitas penyadapan, serta pengelolaan dan penghapusan data elektronik.
Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan penyadapan disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, kasus tersebut juga menyeret nama mantan pimpinan tertinggi Polri dan dua perwira tinggi kepolisian.
Penyidikan kini menjadi tahap penting untuk mengungkap peran masing-masing tersangka, mekanisme penyadapan, serta pihak yang diduga terlibat dalam pengoperasian sistem LIMS.
Bareskrim menyatakan proses hukum dilakukan melalui pengumpulan keterangan saksi, pemeriksaan ahli, dan analisis barang bukti elektronik. Pembuktian di persidangan nantinya akan menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka.***













