Scroll untuk baca artikel
HUKRIMTANGGAMUS

Begal Sopir Truk di Tanggamus Ternyata Bawa Sabu dan 4 Ayam Curian

×

Begal Sopir Truk di Tanggamus Ternyata Bawa Sabu dan 4 Ayam Curian

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang disita Polisi dan para pelaku berinisial R (31) serta dua ABH berinisial SP dan PA, (foto_kolase)

Temuan tersebut membuat perkara yang awalnya berkaitan dengan dugaan perampasan uang Rp200 ribu berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.

Belum Selesai: Polisi Temukan Empat Ayam dalam Karung

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Seolah belum cukup, saat mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menemukan empat ekor ayam yang dimasukkan ke dalam karung plastik berwarna putih. Polisi kemudian melakukan interogasi.

Hasil pemeriksaan sementara, ketiganya disebut mengakui bahwa ayam tersebut merupakan hasil pencurian di Dusun Pagerwojo, Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo.

BACA JUGA :  Kepala Pekon Kuripan "Serang" Wartawan Soal Pemberitaan Dugaan Penyimpangan Pasar Desa?

Artinya, penyidik kini tidak hanya mendalami dugaan begal terhadap sopir truk, tetapi juga kemungkinan adanya keterlibatan ketiga pelaku dalam tindak pidana lain.

Empat ayam tersebut pun kini menjadi bagian dari rangkaian barang bukti yang sedang didalami penyidik.

Dari uang Rp200 ribu sampai empat ayam, kasus ini seperti menunjukkan bahwa malam itu para pelaku diduga sedang menjalankan “paket lengkap” begal, sabu, dan dugaan pencurian ayam. Tentu saja, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

BACA JUGA :  Perbaikan Jalan Lintas Provinsi Tak Tuntas, Warga Pekon Ulu Semong Goro Timbun Lubang

Satu Tersangka Ternyata Residivis

Polisi juga mencatat latar belakang hukum tersangka R. Pria berusia 31 tahun tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret.

R disebut pernah menjalani hukuman sekitar satu tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung dalam perkara sebelumnya. Kini, ia kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara baru.

Fakta tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi penyidik karena perkara kali ini juga melibatkan dua orang yang masih berstatus ABH.

Dua ABH Diproses dengan Sistem Peradilan Anak

BACA JUGA :  Pria Penyuka Sesama Jenis di Tulang Bawang Akui Sudah Cabuli 6 Orang

Berbeda dengan R, dua pelaku yang masih berstatus anak tidak akan diproses dengan mekanisme hukum yang sama seperti pelaku dewasa.

SP dan PA akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus. Keduanya akan diproses sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Identitas kedua ABH tetap menggunakan inisial demi perlindungan anak.

Kasus ini belum dinyatakan selesai. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan ketiga pelaku dalam tindak pidana lainnya. ***