Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

Bekasi Kembali Digedor Aparat: KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, 4 Koper Dibawa Keluar

×

Bekasi Kembali Digedor Aparat: KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, 4 Koper Dibawa Keluar

Sebarkan artikel ini
KPK menggeledah rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi, terkait perkara korupsi di Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9/2026).- foto HUMAS KPK DOK

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta lima pihak lainnya dari unsur swasta dan perantara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

KPK menduga Adrianto bersama pihak swasta atau perantara merupakan pihak yang diduga memberikan suap, sementara Lampri dan sejumlah tersangka lain diduga sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi. Seluruhnya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Besok, Bus AKAP Mulai Diperbolehkan Masuk Wilayah Bekasi

Bekasi Dua Hari Berturut-turut Jadi Panggung Penggeledahan

Bagi warga Kota Bekasi, situasinya cukup unik.

Kamis, aparat Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkot Bekasi. Sehari kemudian, Jumat, KPK datang ke wilayah Pondok Gede dan menggeledah rumah seorang pejabat kementerian yang menjadi tersangka perkara dugaan korupsi.

Dua lembaga penegak hukum, dua perkara berbeda, dan dua hari berturut-turut.

BACA JUGA :  Wapres Gibran Tinjau SPAM Regional Jatiluhur I di Kota Bekasi

Bekasi pun seolah sedang kebagian jadwal “kunjungan penegakan hukum”.

Bedanya, kali ini yang datang bukan rombongan inspeksi biasa. Yang dicari adalah bukti.***