OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta lima pihak lainnya dari unsur swasta dan perantara.
KPK menduga Adrianto bersama pihak swasta atau perantara merupakan pihak yang diduga memberikan suap, sementara Lampri dan sejumlah tersangka lain diduga sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi. Seluruhnya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Bekasi Dua Hari Berturut-turut Jadi Panggung Penggeledahan
Bagi warga Kota Bekasi, situasinya cukup unik.
Kamis, aparat Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkot Bekasi. Sehari kemudian, Jumat, KPK datang ke wilayah Pondok Gede dan menggeledah rumah seorang pejabat kementerian yang menjadi tersangka perkara dugaan korupsi.
Dua lembaga penegak hukum, dua perkara berbeda, dan dua hari berturut-turut.
Bekasi pun seolah sedang kebagian jadwal “kunjungan penegakan hukum”.
Bedanya, kali ini yang datang bukan rombongan inspeksi biasa. Yang dicari adalah bukti.***













