Scroll untuk baca artikel
KesehatanLampung

Berbahaya! Dinkes Lampura hentikan sementara Penjualan dan Peredaran Obat cair

×

Berbahaya! Dinkes Lampura hentikan sementara Penjualan dan Peredaran Obat cair

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

WAWAINEWS – Penjualan dan peredaran obat cair (sirop) di wilayah Lampung Utara dihentikan sementara, mulai dari apotek, puskesmas hingga rumah sakit.

Hal itu sesuai diterbitkannya surat edaran dari Dinas Kesehatan Lampung Utara untuk menghentikan sementara penjualan dan peredaran obat cair (sirop).

Scroll untuk baca artikel

Baca juga: Begini Penjelasan BPOM Kandungan Etilen dan Dietilen Pada Sirup

“Kami minta seluruh tenaga kesehatan di tiap fasilitas pelayanan kesehatan tidak memberi resep obat sirop sementara ini,” kata Plt Kadinkes Lampura, Maya Natalia Manan, Jumat, (21/10/2022).

Larangan itu juga berlaku bagi apotek dan toko obat. Obat yang diperbolehkan beredar hanya tablet, kapsul, sipositori (anal) dan lainnya.

Konsumsi obat juga harus berkonsultasi dengan dokter untuk peredaran obat terbatas.

Baca juga: Pelayanan kesehatan dilarang menjual Sirup, begini alasannya

Untuk itu, pihaknya melakukan pemantauan langsung di lapangan agar surat edaran itu dapat dipatuhi sampai ada petunjuk terbaru dari pemerintah.

“Sejauh ini mereka ikut yang disarankan. Kami di lapangan terus melakukan monitoring peringatan ini,” kata dia. (*)