Hukum & Kriminal

BNN Amankan 400 Kilogram Ganja Dari Tempat Kos

×

BNN Amankan 400 Kilogram Ganja Dari Tempat Kos

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Jakarta – Sebanyak 400 kilogram (kg) ganja berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah tempat kos di Jalan Bungur Nomor 4, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Ganja sebanyak itu milik Abu yang diduga memiliki jaringan di tiga kota Aceh-Medan-Jakarta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dua tersangka juga berhasil ditangkap, yakni Ardi dan Ipul yang berperan pada bagian gudang dan kurir,” kata Deputi Pemberantasan BNNIrjen Pol Arman Depari di Jakarta, Selasa.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni dua peti kayu yang masing-masing berisinarkotika jenis ganja dengan berat total 400 kg, satu unit kendaraan roda dua dan dua unit telepon genggam.

BACA JUGA :  Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Kapal Ikan di Wilayah Toli-Toli, Diamankan

Kronologi kejadiannya, pada hari Minggu (5/5) sekitar pukul 22.00 WIB, BNN mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja kering yang dikirimkan dari Medan tujuan Depok melalui ekspedisi DSI Cargo.

“Ganja tersebut dimasukan dalam peti dan dicat atau dicoret-coret dengan pilox untuk menimbulkan aroma baru agar dapat mengelabui petugas dan tidak tercium anjing pelacak (K9),” kata Arman.

Paket tersebut singgah di PT TAM Cargo, kemudian pada Senin (5/5) sekitar pukul 12.00 WIB paket tersebut diantarkan oleh kurir PT TAM Cargo ke alamat Jalan Bungur Nomor 4 Kota Depok, dengan nama penerima Rudy Winata.

Setelah dilakukan penyelidikan sekitar pukul 21.00 WIB, tim BNN melakukan penangkapan terhadap target penerima di alamat tersebut yang ternyata adalah sebuah tempat kos.

BACA JUGA :  Mayat Ibu dan Bayi Ditemukan Suami Tak Bernyawa di Kontrakan Sawangan Depok

Dari hasil penggeledahan didapat barang bukti diduga ganja sebanyak dua peti yang berisi ganja kering seberat 400 kg.

“Saat ini kedua tersangka dan tiga orang saksi serta barang bukti dibawa ke kantor pusat BNN untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Arman.(ant)