Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

DPRD Lampung, Sosialisasi Tentang Perlindungan Anak di Lamtim

×

DPRD Lampung, Sosialisasi Tentang Perlindungan Anak di Lamtim

Sebarkan artikel ini

LAMTIM –  DPRD Provinsi Lampung, sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 13 tahun 2017 Provinsi Lampung Tentang Perlindungan Anak, di Desa Nampirejo Kecamatan Batanghari Lampung Timur, Sabtu (29-2-2020).

Sosialisasi itu dilakukan langsung oleh Muhammad Khadafi Azwar, anggota DPRD Lampung. Dia mengatakan, bahwa pemerintah Provinsi Lampung sangat serius menangani masalah kejahatan terhadap anak yang semakin tinggi jumlahnya di provinsi Lampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini banyak sekali kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Lampung. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama mencegah dan menjaga agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak,” ajak Khadafi.

Selain membuat perda tentang perlindungan anak, Pemerintah Provinsi Lampung saat ini mencanangkan kabupaten Ramah anak di 15 kabupaten/kota di provinsi Lampung.

Narasumber Leny Emilia dari Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, mengakui bahwa menangani langsung terkait permasalahan anak, berusaha semaksimal mungkin untuk mensosialisasikan tentang perlindungan anak di Lamtim

Narasumber lainnya dari Divisi Pelayanan Hukum dan Medis-Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung timur, Dian Ansori dalam upaya perlindungan anak lebih menekankan kepada orang tua/keluarga untuk melakukan pengawasan terhadap anak.

“Terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak diawali dari kurangnya pengawasan dari orang tua/keluarga,”ujarnya.

Dian Ansori menambahkan Bahkan kebanyakan pelakunya adalah orang terdekat dg korban: Bapak kandung, Bapak tiri, kakek, paman,(ada hubungan keluarga dg korban). (Kandar)