Scroll untuk baca artikel
Politik

KPK Sorot Nur Alam, PSI Menjawab: “Belum Gabung Kok Sudah Diabsen?”

×

KPK Sorot Nur Alam, PSI Menjawab: “Belum Gabung Kok Sudah Diabsen?”

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam saat menjadi tahanan KPK. - foto dok Ist

JAKARTA – Kabar bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) sekaligus terpidana kasus korupsi, Nur Alam, ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memicu perbincangan hangat di ruang publik. Bahkan sebelum kartu anggota diterbitkan, isu tersebut sudah lebih dulu mengundang perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun PSI buru-buru memasang rem.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Juru Bicara PSI, Bestari Barus, menegaskan bahwa hingga saat ini Nur Alam bukan anggota partai berlambang gajah tersebut, apalagi pengurus.

“Pak Nur Alam itu tidak pernah menjadi anggota PSI dan belum pernah mengajukan diri menjadi pengurus PSI,” tegas Bestari, Minggu (21/6/2026).

Pernyataan itu sekaligus menjadi jawaban atas sorotan KPK yang sebelumnya mengingatkan agar status hukum mantan narapidana korupsi tetap menjadi pertimbangan apabila kembali aktif dalam dunia politik.

Dalam nada yang terdengar menyindir, Bestari bahkan mengaku berterima kasih atas perhatian besar KPK terhadap PSI.

BACA JUGA :  Digadang Berpotensi Duet dengan Kang Emil di Pilpres, Anies Hanya Jawab Soal Kedekatan

Menurutnya, perhatian lembaga antirasuah itu menunjukkan PSI menjadi salah satu partai yang selalu berada dalam radar publik.

“Ternyata PSI istimewa juga di mata KPK,” ujarnya.

Sindiran halus itu muncul karena PSI merasa isu Nur Alam seolah sudah dianggap fakta, padahal yang bersangkutan bahkan belum tercatat sebagai anggota.

Ibarat tamu yang baru disebut-sebut ingin datang ke sebuah pesta, tetapi daftar tamunya sudah lebih dulu diperiksa petugas keamanan.

Bestari menegaskan bahwa siapa pun yang ingin bergabung ke PSI harus melewati mekanisme organisasi yang berlaku.

Keinginan bergabung, menurutnya, merupakan hak setiap warga negara. Namun hak tersebut tidak otomatis mengubah status seseorang menjadi anggota partai.

“Kalau hasrat ingin bergabung, itu hak personal. Tapi PSI juga punya standar dan mekanisme yang harus ditempuh,” katanya.

PSI mengaku belum menerima permohonan resmi dari Nur Alam.

BACA JUGA :  Wiranto Antar Kader Eks Hanura Bergabung ke Gerindra

Meski demikian, Bestari menyebut dirinya mendengar bahwa istri dan anak Nur Alam memiliki ketertarikan untuk bergabung ke PSI.

Apabila benar mengajukan diri, prosesnya akan berjalan sesuai prosedur partai.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak politik yang dijamin undang-undang.

Namun bagi mereka yang pernah terjerat kasus korupsi, perlu dilihat lebih jauh status hukumnya, termasuk kemungkinan masih menjalani pembebasan bersyarat atau adanya putusan pengadilan yang mencabut hak politik.

“KPK menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi.

Meski demikian, KPK mengingatkan bahwa rekam jejak hukum tetap menjadi bagian penting yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Polemik Nur Alam kembali membuka perdebatan lama dalam demokrasi Indonesia: sampai sejauh mana mantan narapidana korupsi diberi ruang untuk kembali aktif dalam politik?

BACA JUGA :  Paslon RidHo Kembali Terima Dukungan dari Sahabat Tri Adhianto-Harris Bobihoe

Di satu sisi, hukum mengakui hak warga negara setelah menjalani hukuman.

Di sisi lain, publik juga memiliki hak untuk mempertanyakan komitmen partai politik terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Perdebatan itu bukan hanya soal PSI atau Nur Alam.

Ini adalah pertanyaan yang terus menghantui hampir seluruh partai politik di Indonesia: apakah politik menjadi ruang rehabilitasi demokratis, atau justru tempat di mana masa lalu yang kontroversial mudah memperoleh panggung baru?

Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, PSI menegaskan satu hal penting: sampai hari ini Nur Alam belum menjadi bagian dari partai tersebut.

Namun polemik yang terlanjur bergulir menunjukkan satu fakta menarik dalam politik Indonesia.

Kadang-kadang, seseorang bahkan belum resmi masuk partai, tetapi perdebatan politiknya sudah lebih dulu mendaftar.

Dan dalam dunia politik, rumor sering kali berlari lebih cepat daripada formulir keanggotaan.***