Prasasti berbahan tembaga ini menjadi salah satu peninggalan penting untuk memahami tata kelola pemerintahan, perdagangan, dan kehidupan masyarakat pada masa Islam.
Berukuran panjang 36 sentimeter, lebar 24 sentimeter, tebal 5 milimeter, dan berat sekitar 200 gram, prasasti tersebut bukan sekadar lempengan logam biasa.
Benda bersejarah ini merupakan semacam piagam yang diwariskan secara turun-temurun dan disimpan sebagai pusaka keluarga Hasanuddin Waka di Desa Bojong, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Keistimewaannya terletak pada isi dan bentuk penulisannya.
Prasasti Dalung Bojong menggunakan aksara Arab Pegon dengan bahasa Jawa ragam Banten. Isinya terdiri atas 32 baris yang dapat dikelompokkan menjadi 11 pasal. Pada bagian akhir terdapat kolofon atau penutup yang mencantumkan tahun pembuatannya, yakni akhir tahun 1102 Hijriah.
Isi prasasti ini menggambarkan regulasi tata kelola pejabat daerah, pengawasan aktivitas pelayaran dan perdagangan, kewajiban produksi lada, hingga ancaman sanksi terhadap pelanggaran keamanan dan ketertiban.
Dari sini terlihat bahwa lada bukan sekadar komoditas pertanian yang menghidupi masyarakat Lampung. Komoditas tersebut juga menjadi bagian penting dari sistem ekonomi dan kekuasaan pada masa lampau.
Menariknya, persoalan yang diatur dalam prasasti itu terdengar tidak asing dengan kehidupan pemerintahan modern: ada pejabat, aturan perdagangan, pengawasan, kewajiban produksi, hingga sanksi bagi pelanggar.
Zaman boleh berganti, tetapi urusan tata kelola dan ketertiban rupanya sudah menjadi perhatian sejak ratusan tahun silam.
Prasasti Dalung Bojong sekaligus menjadi bukti bahwa sejarah Lampung Timur tidak berdiri pada satu periode kebudayaan saja. Ada jejak Hindu-Buddha, tradisi lokal, hingga perkembangan tata pemerintahan pada masa Islam yang saling melengkapi.
Pengakuan empat peninggalan tersebut sebagai Cagar Budaya Nasional tentu menjadi kebanggaan bagi Lampung Timur dan Provinsi Lampung.
Namun, di balik kebanggaan itu, terdapat pekerjaan rumah yang tidak kalah penting: bagaimana memastikan benda-benda bersejarah tersebut tetap aman sekaligus dapat diakses dan diapresiasi masyarakat.
Persoalan ini terutama menjadi perhatian terhadap Prasasti Dalung Bojong yang selama ini disimpan sebagai pusaka keluarga Hasanuddin Waka.
Dalam pembahasan sidang, persoalan pengamanan dan cara menghadirkan prasasti tersebut agar dapat dinikmati masyarakat menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu ditindaklanjuti.
Sebab, sebuah benda cagar budaya tidak seharusnya hanya menjadi kebanggaan dalam dokumen penetapan, sementara masyarakat justru kesulitan melihat dan mempelajari keberadaannya.
Status nasional tentu bukan garis finis. Justru setelah pengakuan itu, tanggung jawab pelestarian semakin besar.
Diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, TACB, Balai Pelestarian Kebudayaan, pemilik atau keluarga penyimpan benda bersejarah, serta masyarakat.
Pengamanan harus berjalan beriringan dengan upaya dokumentasi, penelitian, edukasi, dan penyajian informasi yang memadai.
Jangan sampai peninggalan sejarah berhasil naik kelas menjadi warisan nasional, tetapi akses pengetahuan tentangnya justru tertinggal di belakang.
Empat benda bersejarah itu telah melewati ratusan tahun perjalanan waktu. Prasasti Bungkuk menyimpan pesan kekuasaan Sriwijaya, Arca Bodhisattva merekam jejak kepercayaan dan pengaruh kebudayaan Jawa, Arca Megalitik Gunung Langkap memperlihatkan identitas seni lokal, sedangkan Prasasti Dalung Bojong mengabadikan tata kelola pemerintahan dan perdagangan lada.
Kini, tugas generasi sekarang bukan hanya mengagumi peninggalan tersebut, melainkan memastikan ceritanya tidak ikut terkubur bersama waktu.
Sebuah bangsa tidak hanya mewarisi tanah dan kekayaan alam. Ia juga mewarisi ingatan, identitas, dan sejarah yang menjadi penanda siapa dirinya.***













