JAKARTA – Polemik gelar akademik kembali memanas. Kali ini bukan soal skripsi atau wisuda abal-abal, melainkan penggunaan gelar “Ir” oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang berujung laporan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diajukan oleh lima dokter melalui kuasa hukum senior O.C. Kaligis. Mereka mempertanyakan dugaan penggunaan gelar akademik “Ir” atau Insinyur oleh Budi Gunadi Sadikin.
Di negeri yang kadang lebih ribut soal dua huruf di depan nama dibanding antrean rumah sakit, perkara ini pun langsung menyedot perhatian publik.
Pihak pelapor mengaku telah menyerahkan sedikitnya 10 bukti kepada penyidik. Mereka juga menyebut sudah melayangkan somasi kepada pihak terlapor, namun tidak memperoleh jawaban maupun klarifikasi.
Namun di tengah gaduh perkara gelar, Kementerian Kesehatan justru membuka fakta menarik: dalam administrasi resmi kementerian, nama Menkes ternyata tidak pernah ditulis memakai gelar apa pun.
Melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, pemerintah menunjukkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/9961/2022 yang mengatur penulisan nama Menteri Kesehatan dalam seluruh dokumen resmi.
Isinya cukup sederhana tapi tegas: nama Menteri Kesehatan ditulis sebagai “BUDI G. SADIKIN”, tanpa embel-embel akademik.
“Aturan ini berlaku untuk seluruh naskah dinas dan dokumen resmi Kementerian Kesehatan,” demikian bunyi penjelasan dalam surat edaran tersebut sebagaimana dilansir Wawai News, Sabtu (16/5).
Artinya, di atas kertas birokrasi resmi negara, gelar itu memang tidak dipakai.
Namun polemik ternyata tidak berhenti di situ. Sebab persoalan ini kemudian menyeret sejarah panjang sistem pendidikan tinggi Indonesia masa ketika gelar akademik lebih banyak hidup sebagai tradisi daripada produk regulasi negara.
Institut Teknologi Bandung melalui Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi Andryanto Rikrik Kusmara ikut buka suara.
Menurut Rikrik, sebelum tahun 1993, sistem penulisan gelar akademik di Indonesia memang belum memiliki kepastian hukum seperti sekarang. Pada masa itu, ijazah lulusan ITB bahkan belum mencantumkan gelar akademik secara eksplisit.
“Sebagai contoh, pada ijazah lulusan ITB tahun 1988, penulisan gelar tidak tercantum sebagaimana format ijazah saat ini,” ujarnya.
Di era tersebut, penggunaan gelar seperti “Ir” untuk lulusan teknik atau “Drs” untuk ilmu sosial lebih banyak mengikuti tradisi akademik warisan sistem pendidikan Belanda.
Satirnya, zaman dulu orang dipanggil “Insinyur” karena budaya akademik. Sekarang, dua huruf itu bisa berubah jadi laporan polisi.
ITB menegaskan bahwa praktik penggunaan gelar “Ir” oleh lulusan lama merupakan kelaziman umum pada masanya. Hal itu berlangsung jauh sebelum lahirnya Keputusan Mendikbud Nomor 036/U/1993 yang mulai mengatur standar gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
Bahkan, menurut ITB, landasan hukum profesi insinyur secara formal baru benar-benar kuat setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Program Profesi Insinyur (PPI) sendiri baru mulai dijalankan perguruan tinggi pada tahun akademik 2016/2017 berdasarkan mandat pemerintah melalui Permenristekdikti Nomor 35 Tahun 2016.
“Penggunaan gelar Insinyur oleh lulusan sebelum periode tersebut perlu dipahami dalam konteks sejarah pendidikan tinggi Indonesia,” kata Rikrik.
Dengan kata lain, polemik ini bukan sekadar soal siapa berhak memakai gelar “Ir”, melainkan juga soal benturan antara tradisi lama dan sistem hukum modern yang datang belakangan.
ITB pun meminta masyarakat melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional. Sebab dalam sejarah pendidikan tinggi Indonesia, penggunaan gelar akademik dahulu memang sering tumbuh sebagai kebiasaan kolektif sebelum akhirnya dirapikan negara lewat regulasi.***












