Scroll untuk baca artikel
Nasional

Heboh Gelar “Ir.” Menkes Digugat! Lima Dokter Laporkan Budi Gunadi Sadikin ke Polda Metro Jaya

×

Heboh Gelar “Ir.” Menkes Digugat! Lima Dokter Laporkan Budi Gunadi Sadikin ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Para pelapor datang didampingi pengacara senior Otto Cornelis Kaligis yang menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan demi kepastian hukum dan integritas jabatan publik, Senin (11/5) - foto Sendi

JAKARTA – Penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik kembali menjadi polemik panas. Kali ini, sorotan tertuju kepada Budi Gunadi Sadikin setelah lima dokter spesialis resmi melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan gelar “Insinyur” atau “Ir.” yang dipersoalkan legalitasnya.

Laporan pidana tersebut diajukan pada Senin, 11 Mei 2026. Para pelapor datang didampingi pengacara senior Otto Cornelis Kaligis yang menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan demi kepastian hukum dan integritas jabatan publik.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus ini pun langsung memantik perhatian publik. Sebab di Indonesia, gelar akademik bukan sekadar hiasan kartu nama atau aksesori di papan acara seminar. Gelar dianggap simbol kompetensi, legitimasi, bahkan gengsi sosial yang kadang dijaga lebih serius daripada password WiFi kantor.

Para pelapor mendasarkan laporan mereka pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran yang mengatur penggunaan gelar profesi Insinyur.

BACA JUGA :  “Toko Kosmetik Rasa Apotek Gelap!” Polisi Bongkar Gudang Tramadol dan Hexymer di Bekasi

Dalam aturan tersebut, gelar “Ir.” hanya dapat digunakan oleh seseorang yang telah menempuh pendidikan bidang teknik atau rekayasa serta memenuhi syarat profesi keinsinyuran sesuai ketentuan hukum.

Lima dokter yang menjadi pelapor terdiri dari kalangan akademisi dan dokter spesialis, yakni:

  • Prof. Dr. dr. Budi Iman Santosa, Sp.OG Subsp. Urogin, RE, MPH
  • Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D., Sp.BS(K)
  • dr. Nurdadi Saleh, Sp.OG
  • Dr. dr. Erri Supriadi, S.H., M.H., M.M.
  • dr. Baharuddin, Sp.OG

Mereka menilai penggunaan gelar akademik oleh pejabat negara bukan urusan pribadi semata, melainkan menyangkut representasi kompetensi di ruang publik.

Menurut kuasa hukum pelapor, langkah hukum ini bukan keputusan mendadak. Sebelumnya, pihak mereka mengaku telah menempuh jalur klarifikasi secara resmi.

Pada 12 Juni 2025, Otto Cornelis Kaligis disebut telah mengirim surat kepada Prabowo Subianto terkait persoalan tersebut.

BACA JUGA :  Kerahkan Kekuatan Terbaik, Kapolri Dirikan 2 Posko Evakuasi KRI Nanggala 402

Kemudian pada 26 Agustus 2025, surat lain juga dilayangkan langsung kepada Menteri Kesehatan untuk meminta penjelasan mengenai dasar penggunaan gelar “Ir.”.

Namun hingga April 2026, para pelapor mengklaim belum menerima jawaban resmi.

Karena itulah, perkara akhirnya dibawa ke ranah pidana.

Dalam keterangannya, para pelapor menilai polemik ini lebih besar dari sekadar administrasi nama depan.

Mereka menyoroti pentingnya integritas pejabat publik dalam menggunakan identitas akademik yang dapat diverifikasi secara hukum.

Otto Kaligis menegaskan bahwa gelar akademik merupakan representasi rekam jejak ilmiah dan tanggung jawab moral seorang pejabat negara.

“Gelar akademik bukan sekadar deretan huruf di depan nama,” tegas Otto.

Pernyataan itu seolah menjadi pengingat bahwa di era sekarang, publik makin sensitif terhadap isu kredibilitas pejabat. Sebab di tengah banjir informasi digital, masyarakat tak lagi sekadar melihat jabatan, tetapi juga latar belakang, kompetensi, hingga detail kecil yang dulu mungkin luput dari perhatian.

Kalau dulu publik sibuk memeriksa janji politik, sekarang netizen bahkan bisa berubah jadi “tim verifikasi gelar nasional”.

Hingga laporan ini mencuat ke publik, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun dari Budi Gunadi Sadikin terkait tudingan tersebut.

Sementara itu, para pelapor meminta Polda Metro Jaya memproses laporan secara profesional, transparan, dan independen, termasuk melakukan verifikasi hukum terhadap penggunaan gelar “Ir.” yang dipersoalkan.

Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik karena menyentuh dua isu sensitif sekaligus: kredibilitas pejabat negara dan integritas akademik.

Di tengah situasi itu, satu hal tampaknya pasti: di Indonesia, gelar bukan lagi sekadar titel. Ia bisa berubah menjadi perkara hukum, perdebatan publik, bahkan trending topic nasional hanya dalam hitungan jam.***