LampungPolitik

Jelang Pencoblosan, Paslon Wali Kota Metro Petahana Didiskualifikasi sebagai Calon di Pilkada 2024

×

Jelang Pencoblosan, Paslon Wali Kota Metro Petahana Didiskualifikasi sebagai Calon di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Foto Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi- Qomaruzaman foto net
Foto Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi- Qomaruzaman foto net

KOTA METRO – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi dan Qomaru Zaman didiskualifikasi sebagai calon di Pilkada Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada 20 November 2024.

Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 02 tersebut disampaikan langsung KPU Kota Metro melalui rilis resminya, yang diposting melalui akun Instagram hari ini, dengan narasi menindaklanuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/ PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024 yang memutuskan bahwa:

  1. Menyatakan Qomaru Zaman, terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemiliha” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon).
  2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp6 juta subsider 1 (satu) bulan.
BACA JUGA :  Pertarungan Sengit Ansar vs Rudi Bakal Terjadi di Pilkada Kepri, Politisi NasDem Lawan Golkar

Oleh karena itu, KPU Kota Metro menyatakan:

  1. Membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 atas nama Calon Wali Kota Wahdi dan Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman.
  2. Tidak mengikutsertakan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024. 
  3. KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 berdasarkan keputusan KPU Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
  4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan.

Maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan 1 Paslon dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024.

BACA JUGA :  Ikan Gabus Kenakan Pakaian Khas Betawi jadi Maskot Pilkada Wali Kota Bekasi 2024

Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tulis postingan tersebut.

Kepada awak media, Sekretaris KPU Kota Metro, Jumadi Ahmad membenarkan isi press release soal pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Wahdi-Qomaru yang di upload melalui IG resmi KPU

“Itu benar ada rilis, di laman web KPU Kota Metro. Untuk keterangan resminya silahkan ke komisioner,” ungkapnya, Rabu (20/11/2024).***