LAMPUNG UTARA — Aroma penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Kali ini, Kepala Desa Kedaton Kecamatan Abung Tengah, Hasan Muhtaridi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Sebagaimana dilansir Wawai News, penetapan tersangka dilakukan melalui surat Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 yang diterbitkan Kamis (7/5/2026), setelah jaksa penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status hukum Hasan Muhtaridi.
Tak sekadar dugaan administrasi, perkara ini mengungkap pola penyimpangan anggaran desa yang diduga berlangsung selama tiga tahun berturut-turut. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa justru diduga menguap di tengah jalan.
Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah proyek fisik hingga kegiatan pembinaan masyarakat ditemukan bermasalah. Modusnya beragam, mulai dari pekerjaan yang tidak sesuai volume, kegiatan fiktif, hingga anggaran yang dicairkan namun realisasi di lapangan diduga tidak pernah ada.
Pada tahun anggaran 2022, penyidik menemukan penyimpangan senilai Rp106.537.360. Anggaran tersebut berasal dari kegiatan rehab jalan lapen, operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga program pengadaan hewan kambing.
Memasuki tahun 2023, nilai dugaan korupsi meningkat tajam menjadi Rp179.167.500. Penyimpangan ditemukan pada proyek pembangunan jalan lapen, rehab Polindes, serta operasional Karang Taruna dan Linmas yang disebut dicairkan meski kegiatannya diduga fiktif.
Sementara pada tahun 2024, penyidik menemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek jalan onderlagh dengan nilai kerugian mencapai Rp162.441.250.
Total kerugian negara akibat dugaan perbuatan tersangka berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara mencapai Rp448.146.110.
Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bagi tata kelola Dana Desa yang selama ini digadang-gadang sebagai instrumen pemerataan pembangunan di tingkat pekon dan desa. Di saat masyarakat berharap pembangunan berjalan maksimal, anggaran yang bersumber dari uang rakyat justru diduga diselewengkan oleh aparat desa sendiri.
Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ***













