LAMPUNG SELATAN – Ruang sidang Pengadilan Negeri Kalianda mendadak sunyi. Bukan karena vonis dijatuhkan, melainkan karena sosok renta bernama Mujiran (72) berjalan tertatih memasuki ruang persidangan, pada Rabu (20/5/2026).
Punggungnya membungkuk. Langkahnya pelan. Tatapannya kosong.
Di usia senja yang seharusnya diisi bersama cucu dan keluarga, warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari itu justru duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan pencurian getah karet milik PTPN 1 Regional 7.
Suasana haru tak terhindarkan. Banyak pengunjung sidang menunduk diam menyaksikan lansia yang sakit-sakitan itu harus menjalani proses hukum layaknya pelaku kriminal kelas berat.
Ironisnya, di tengah kondisi fisik Mujiran yang terus melemah, peluang penyelesaian damai melalui mekanisme restorative justice justru kandas di meja birokrasi perusahaan.
Hakim, jaksa, hingga tim kuasa hukum disebut sepakat mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan manajemen PTPN 1 Regional 7 — dan hingga kini perusahaan belum membuka pintu perdamaian.
Kuasa hukum Mujiran, Arif Hidayattullah, mengaku sangat khawatir terhadap kondisi kesehatan kliennya.
Selama tiga bulan ditahan di Lapas Kalianda, Mujiran disebut mengalami sakit asam urat yang cukup parah. Kondisinya terus menurun dan dinilai tidak layak untuk menjalani penahanan berkepanjangan.
“Kami sangat berharap ada jalan damai. Pak Mujiran sudah tua, sakit-sakitan, dan sebenarnya perkara ini bisa diselesaikan dengan restorative justice,” ujar Arif kepada wartawan.
Menurut Arif, bahkan hakim dan jaksa dalam perkara tersebut memiliki pandangan yang sama untuk mengedepankan sisi kemanusiaan.
Namun harapan itu mentok karena utusan perusahaan yang hadir di persidangan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Hakim dan Jaksa juga sepaham dengan kami, tetapi kendalanya ada di pihak PTPN. Utusan yang datang tidak bisa memutuskan apa-apa,” katanya.
Perwakilan manajemen PTPN 1 Regional 7, Angga, membenarkan pihak perusahaan telah menerima surat pengajuan restorative justice dari pengadilan maupun pihak terdakwa.
Namun hingga sidang berlangsung, perusahaan masih memilih melanjutkan proses hukum pidana.
“Kami sudah sampaikan ke pimpinan. Sampai saat ini kebijakan perusahaan tetap melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Angga.
Pernyataan itu langsung memicu reaksi publik. Di media sosial, banyak warganet mempertanyakan apakah proses hukum terhadap lansia sakit seperti Mujiran masih mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan getah karet milik PTPN pada 22 Februari 2026.
Dalam laporan awal, Mujiran didakwa mengambil dua karung getah karet bersama terdakwa utama Nur Wahid.
Namun perkara ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa Mujiran sempat mengalami tekanan dan dipaksa mengakui jumlah barang yang diambil mencapai 10 karung.
Isu dugaan penyiksaan tersebut kini ikut menjadi perhatian publik dan dinilai harus diusut secara serius.
Kasus Mujiran juga mulai mendapat perhatian dari kalangan parlemen. Anggota Komisi III DPR RI disebut meminta aparat penegak hukum dan pihak perusahaan lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif, khususnya terhadap warga lanjut usia dengan kondisi ekonomi lemah.
“Hukum memang harus ditegakkan, tetapi jangan kehilangan hati nurani. Negara tidak boleh tampak lebih keras kepada rakyat kecil dibanding pelaku kejahatan besar,” ujar salah satu anggota Komisi III DPR RI yang menyoroti kasus tersebut.
Menurutnya, restorative justice justru hadir untuk menjawab kasus-kasus kecil yang seharusnya bisa diselesaikan tanpa harus memenjarakan warga renta.
Kasus Mujiran kini bukan lagi sekadar perkara dua karung getah karet.
Perkara ini berubah menjadi cermin tentang bagaimana hukum dipersepsikan masyarakat: apakah benar-benar menghadirkan keadilan, atau justru terasa paling tajam ke bawah.
Di tengah maraknya kasus korupsi miliaran rupiah yang kerap berujung ringan, publik kini menyaksikan seorang kakek 72 tahun berjalan tertatih menuju ruang sidang karena getah karet.
Dan pertanyaan yang terus bergema di luar ruang pengadilan sederhana itu hanya satu.***









