Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

KPK Bongkar “Mahar” Jalur Mandiri Unsoed: Rektor Diduga Beri Akses Akun untuk Loloskan Camaba, Uang Rp1,12 Miliar Mengalir

×

KPK Bongkar “Mahar” Jalur Mandiri Unsoed: Rektor Diduga Beri Akses Akun untuk Loloskan Camaba, Uang Rp1,12 Miliar Mengalir

Sebarkan artikel ini
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses seleksi calon mahasiswa baru (camaba). - foto dok

Dalam video barang bukti yang ditampilkan KPK, penyidik terlihat melakukan pemeriksaan terhadap ruangan Eko.

Eko kemudian membuka sebuah laci meja yang dalam kondisi terkunci.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari dalam laci tersebut, terdapat sejumlah goodie bag. Penyidik meminta seluruh isi dikeluarkan.

Di dalam salah satu goodie bag berwarna biru, terdapat kantong plastik hitam berisi uang tunai. Sejumlah uang terlihat tersusun dalam gepokan pecahan Rp100 ribu.

Goodie bag lainnya juga berisi kantong plastik hitam dengan uang tunai di dalamnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang senilai Rp665 juta tersebut diamankan dari ruangan Eko saat rangkaian OTT berlangsung.

BACA JUGA :  6 Juta Bahan Baku Vaksin Kembali Tiba di Indonesia

“Ini uang yang diamankan dari saudara EH selaku Kepala Bagian Akademik, pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan yaitu di ruangannya, uang senilai Rp665 juta,” ujar Budi.

Pemandangan uang tunai dalam kantong plastik tersebut menjadi gambaran paling kontras dari perkara ini.

Di satu sisi, kampus berbicara tentang pendidikan, integritas, dan masa depan generasi muda.

Di sisi lain, KPK justru memperlihatkan tumpukan uang yang diduga berkaitan dengan proses masuk perguruan tinggi.

Ironinya: calon mahasiswa seharusnya membawa buku dan nilai akademik, bukan membawa “mahar”.

Tiga Klaster Dugaan Korupsi

Pertama, dugaan pemerasan Rp650 juta terhadap orang tua seorang calon mahasiswa agar anaknya dapat masuk Fakultas Kedokteran Unsoed.

BACA JUGA :  Wamenag Pastikan Semua Santri Dapat MBG: “Tidak Ada Santri yang Ketinggalan Makan, Titik.”

Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp680 juta yang berkaitan dengan proses seleksi mahasiswa baru.

Ketiga, pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru yang dilakukan pihak pengepul dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.

Untuk klaster ketiga, KPK menyebut uang yang dikumpulkan melalui pihak pengepul mencapai Rp1,12 miliar.

Rangkaian tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk mengurai siapa yang menerima, siapa yang mengatur, siapa yang menjadi penghubung, serta bagaimana uang tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Enam Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu:

BACA JUGA :  "Saat Menteri Agama Datang ke Akad Nikah, Pengantin Mendadak Jadi Pemeran Pendukung di Hari Pernikahannya Sendiri"

Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed;
Norman Arie Prayoga, Wakil Rektor III Unsoed;
Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed;
Dian Mulia Wardhana, pihak swasta;
Adhi Wiharto, pihak swasta;
Mulyono, pihak swasta.

KPK masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing tersangka.

Kasus ini menjadi tamparan serius bagi tata kelola pendidikan tinggi karena menyentuh langsung prinsip meritokrasi, transparansi, dan keadilan dalam penerimaan mahasiswa baru.

Jalur mandiri semestinya menjadi salah satu mekanisme seleksi berdasarkan ketentuan akademik dan administratif yang berlaku.***