JAMBI – Wajah hukum kian suram, hal itu mungkin dirasakan oleh seorang Ayah di Tebo, Jambi. Pasalnya pelaku pemerkosaan terhadap putrinya hanya diputus hakim di PN setempat 3 bulan penjara.
Diketahui bahwa pelaku dugaan pemerkosaan bernama Budi, warga Suku Anak Dalam hanya divonis 3 bulan penjara. Hal itu pun membuat sang ayah korban pemerkosaan banding tidak terima keputusan tersebut.
Ayah itu bernama Anang, dengan bekal seadanya berjalan kaki. Hal itu dilakukan imulai dari kampungnya di Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, pada Senin (22/1/2024).
Aksi jalan kaki ini dilakukan bersama istri dan anaknya dengan membawa bekal seadanyasebagai bentuk protes terhadap putusan Pengadilan Tebo. Ia mengaku ingin mencari keadilan dan berharap bertemu presiden Jokowi.
“Tujuan saya mencari keadilan ingin berjalan kaki sampai menghadap Bapak Presiden Joko Widodo di Jakarta,”papar Anang Selasa 23 Januari 2024.
Sampai saat ini kasus pemerkosaan anaknya yang masih di bawah umur, belum putus-putus. Kemarin diputus Pengadilan Tebo hanya 3 bulan. Keputusan itu pun mendapat penolakannya oleh Anang.
Menurutnya melalui JPU Kejari Tebo, dirinya sudah melakukan banding atas putusan PN Tebo tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada putusan banding.
“Saya banding, saya sudah jenuh harus menunggu berapa lama hasil banding, jadi saya putuskan menunggu sambil jalan kaki menuju Jakarta,” ujarnya.
Anang menyebut jika nanti banding diterima oleh Pengadilan Tinggi Jambi sesuai dengan yang diharapkan, maka dia akan berhenti berjalan kaki dan pulang ke Kabupaten Tebo.
Tapi, jika tidak sesuai dirinya akan lanjut berjalan kaki ke Jakarta.
“Saya bawa Handphone buat jaga-jaga menunggu kabar hasil banding nanti, biar keluarga atau orang yang peduli yang mengabarkan saya,”jelasnya.
Diketahui bahwa Budi, warga Suku Anak Dalam, terdakwa pencabulan anak di Tebo, Jambi divonis 3 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tebo.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 7 tahun penjara.
Julian, Humas PN Tebo mengatakan pembacaan vonis dilakukan pada Senin (11/12/2023). Sidang dipimpin hakim ketua yang juga Kepala PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun.
Kata dia, majelis hakim menyatakan terdakwa Budi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.
“Terdakwa Budi dihukum 3 bulan penjara dan pidana denda 10 juta, apabila tidak bisa dibayarkan diganti 1 bulan,” kata Julian, Selasa (12/12/2023).
Adapun, hal yang meringankan Budi divonis 3 bulan karena pertimbangan aspek sosiologis terdakwa sebagai warga Suku Anak Dalam (SAD). JPU Kejari Tebo sudah mengajukan banding atas putusan ini.***