WAWAINEWS.ID – Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Provinsi Lampung menempati urutan ketiga dari bontot ditingkat nasional setelah Provinsi Papua dan Papua Barat pada tahun 2023.
Lampung tahun ini, berada diangka 69,76. Angka tersebut lebih rendah dari IKP nasional yang mencapai angka 71,57.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Pesawaran
Asep Setiawan Anggota Dewan Pers, mengatakan, nilai 69,79 tersebut diperoleh dari lingkungan fisik politik 71,98, lingkungan ekonomi 68,69 dan terakhir lingkungan hukum 66,46.
“Angka 69,76 untuk IKP Lampung itu adalah angka di bawah rata-rata nasional. Ini menunjukkan Provinsi Lampung IKP nya pada tahun ini cukup rendah. Dibanding tahun kemarin IKP Lampung turun sekitar 9 point,” kata Asep, Selasa (21/11).
Jika dibandingkan dengan tingkat nasional, menurutnya, IKP Lampung pada tahun 2023 ini berada ketiga terendah secara nasional setelah Provinsi Papua dan Papua Barat.
BACA JUGA: Indeks Kebebasan Pers di Jabar Peringkat Dua Nasional, Lampung Tiga Terendah
“IKP Lampung secara nasional ini peringkat ke tiga terbawah, dibawah nya masih ada Papua dan Papua Barat. Ini harus menjadi cermin bagi kita semua bahwa kemerdekaan pers di Lampung masih pada tingkat yang rendah,” paparnya.
Menurutnya yang menjadi penyebab rendahnya IKP tersebut dari variabel politik masih terjadi kekerasan terhadap jurnalistik masih tinggi. Selain itu juga terjadi intervensi terhadap kegiatan pers.