Putusan MK kemudian memberi parameter yang lebih konkret.
MK Nyatakan Pasal 7 Ayat (2) Konstitusional Bersyarat
MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Artinya, ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang dimaknai sesuai tafsir yang diberikan MK.
Untuk penetapan bencana nasional, sedikitnya tiga indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib ada.
Putusan tersebut sekaligus memperjelas bahwa indikator penetapan status bencana tidak boleh berhenti sebagai daftar normatif yang terlalu lentur.
Sebab, ketika sebuah daerah mengalami bencana besar, yang dipertaruhkan bukan sekadar status di atas dokumen. Ada kecepatan penanganan, koordinasi pemerintah, pengerahan sumber daya, perlindungan korban dan besarnya tanggung jawab negara.
Pemohon Juga Persoalkan Aturan Turunan
Selain Pasal 7 ayat (2), para pemohon juga mempersoalkan Pasal 7 ayat (3).
Ketentuan tersebut mengatur bahwa aturan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur melalui peraturan presiden.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkat bencana tidak dituangkan dalam peraturan pemerintah.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berbicara mengenai berapa jumlah korban atau seberapa luas wilayah terdampak.
Lebih jauh, para pemohon mendorong adanya mekanisme yang lebih jelas mengenai siapa yang menetapkan, berdasarkan parameter apa, serta bagaimana keputusan tersebut harus dijalankan.***













