Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

OTT KPK Guncang Unsoed: Rektor Akhmad Sodiq dan 2 Wakil Rektor Diamankan, Dugaan Suap PMB Dibongkar

×

OTT KPK Guncang Unsoed: Rektor Akhmad Sodiq dan 2 Wakil Rektor Diamankan, Dugaan Suap PMB Dibongkar

Sebarkan artikel ini
KPK kembali OTT, kali ini Rektor Unsoed Purwokerto, Akhmad Sodiq diamankan bersama dua wakil rektor dalam operasi yang berlangsung Kamis (20/8/2026) - foto dok ist

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret jajaran pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diamankan bersama dua wakil rektor dalam operasi yang berlangsung Kamis (20/8/2026).

KPK menyebut operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB). Penindakan ini menjadi sorotan karena menyentuh lingkungan perguruan tinggi dan melibatkan pejabat struktural kampus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan dua wakil rektor yang turut diamankan, yakni Norman Arie Prayogo, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, serta Kuat Puji Prayitno, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan. Keduanya diamankan di wilayah Purwokerto.

Sementara Akhmad Sodiq diamankan di Jakarta. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan posisi rektor memang sedang berada di Jakarta ketika operasi dilakukan sehingga pemeriksaan terhadapnya langsung berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

14 Orang Diamankan, 9 Dibawa ke Jakarta

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang, terdiri dari dua orang yang diamankan di Jakarta dan 12 orang di Purwokerto.

BACA JUGA :  Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Korupsi

Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih. Sementara 12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.

Setelah pemeriksaan awal, tujuh orang dari Purwokerto kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dengan demikian, hingga Jumat (21/8/2026), total sembilan orang menjalani permintaan keterangan di KPK.

KPK mengungkapkan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Dalam penindakan itu, penyidik juga menyita uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.

Namun, seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut pada tahap ini masih berstatus sebagai pihak yang menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan langkah hukum dan status para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan Akhmad Sodiq tidak diamankan di Purwokerto. Rektor Unsoed tersebut sejak awal berada di Jakarta dan langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA :  PPKM Level 4 Dilanjut, Tempat Ibadah Dibuka dan Mal Uji Coba

“Kalau Rektor dari kemarin sudah berada di Gedung Merah Putih karena posisi yang bersangkutan memang sedang di Jakarta,” ujar Setyo, Jumat (21/8/2026).

Dua Wakil Rektor Ikut Terseret OTT

Nama dua wakil rektor yang diamankan juga telah dikonfirmasi KPK. Norman Arie Prayogo menjabat Wakil Rektor III, sedangkan Kuat Puji Prayitno merupakan Wakil Rektor II. Dokumen resmi Unsoed sebelumnya juga mencatat Kuat sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan serta Norman sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Keduanya menjalani pemeriksaan di Purwokerto sebelum sebagian pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Jakarta. Salah satu laporan menyebut Norman terlihat meninggalkan Mapolresta Banyumas pada Kamis malam untuk melanjutkan pemeriksaan di Jakarta.

Kasus ini menambah sorotan terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. KPK menegaskan penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dalam proses PMB, sehingga pendalaman perkara akan menentukan bagaimana mekanisme penerimaan tersebut berlangsung dan siapa saja yang diduga terlibat.

Hingga Jumat (21/8/2026), KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang yang telah dibawa atau berada di Jakarta. Lembaga antirasuah belum menyatakan seluruh pihak tersebut sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Bedah 40 Ribu Rumah di Jabar Dimulai, Dedi Mulyadi–Maruarar Sirait Genjot Ekonomi Rakyat Lewat Program Renovasi

KPK akan menentukan status hukum para pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

Perkembangan berikutnya akan menentukan apakah OTT tersebut berujung pada penetapan tersangka dan konstruksi perkara pidana terkait dugaan suap atau penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Penindakan terhadap jajaran pimpinan Unsoed menempatkan integritas proses penerimaan mahasiswa baru sebagai perhatian utama. Dugaan praktik penerimaan uang dalam proses masuk perguruan tinggi berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem seleksi dan tata kelola pendidikan tinggi.

KPK menyatakan prihatin karena perkara yang ditangani berkaitan dengan dunia pendidikan. Karena itu, masyarakat kini menunggu penjelasan lengkap mengenai modus, aliran uang, pihak yang menerima maupun memberikan, serta proses penerimaan mahasiswa baru yang menjadi objek OTT.

Dengan sembilan orang masih diperiksa di Jakarta, perhatian publik kini tertuju pada keputusan KPK dalam 1 x 24 jam dan perkembangan penyidikan setelah status hukum para pihak ditentukan.***