Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Residivis Curanmor di Candipuro Tumbang, Dua Pelaku Dihadiahi Timah Panas, Penadah Menyusul?

×

Residivis Curanmor di Candipuro Tumbang, Dua Pelaku Dihadiahi Timah Panas, Penadah Menyusul?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor

LAMPUNG SELATAN – Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung kembali membongkar jaringan pelaku yang diduga telah berulang kali mencuri sepeda motor di sejumlah lokasi wilayah hukum setempat.

Aksi komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Candipuro akhirnya terhenti. Dalam operasi pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (5/8/2026), polisi menangkap empat orang tersangka, mengamankan sejumlah barang bukti, sekaligus mengungkap sedikitnya delapan aksi pencurian kendaraan bermotor yang diakui para pelaku.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M. mengatakan, empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial K.S. (21), warga Desa Batu Liman Lama; R.A. (22), warga Desa Batu Liman Indah; Y.S. (21), warga Desa Batu Liman Lama; serta S. (41), warga Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan.

“Keempat tersangka berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti hasil tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan sedikitnya delapan kali pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi,” ujar IPTU Ali.

BACA JUGA :  Mapolres Tanggamus Dipenuhi Karangan Bunga Dukungan Tindakan Tegas C3

Terungkapnya komplotan ini berawal dari laporan pencurian yang terjadi di Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro, pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat sebagian besar warga masih terlelap, para pelaku diduga beraksi dengan sangat terencana.

Mereka mencongkel teralis pintu belakang, merusak pintu rumah, lalu membobol akses menuju ruang tengah sebelum menggasak berbagai barang berharga milik korban.

Tak hanya membawa kabur dua unit sepeda motor, pelaku juga mengambil telepon genggam, uang tunai Rp1,3 juta, sepasang sepatu futsal, hingga satu jeriken berisi BBM jenis Pertalite.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Candipuro.

Penyelidikan intensif akhirnya membawa polisi kepada tersangka Y.S. yang berhasil ditangkap di wilayah Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap R.A. yang mengaku melakukan pencurian bersama K.S.

Pengakuan para pelaku membawa petugas menuju wilayah Balinuraga, Kecamatan Sidomulyo, tempat salah satu sepeda motor curian dijual.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit Honda Beat milik korban.

BACA JUGA :  Lagi, Danau Kemuning Telan Korban, Wisata Sudah Ditutup 2 Tahun tapi Remaja 16 Tahun Tewas Tenggelam

Sementara satu unit kendaraan lainnya diduga telah berpindah tangan kepada seorang penadah berinisial R. Namun ketika dilakukan penggerebekan, yang bersangkutan telah lebih dulu menghilang bersama barang bukti.

Kapolsek Candipuro mengungkapkan, proses penangkapan tidak berlangsung mulus.

Dua tersangka utama berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas sesuai prosedur.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap R.A. dan K.S., keduanya berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur sesuai prosedur,” tegas IPTU Ali.

Hasil pendalaman penyidik mengungkap fakta bahwa komplotan tersebut bukan pelaku dadakan.

Mereka diduga telah menjadikan pencurian sepeda motor sebagai pola kejahatan yang dilakukan berulang kali.

Kepada penyidik, para tersangka mengakui pernah beraksi di sejumlah wilayah, di antaranya Candipuro, Way Gelam, Sidoasri, Karya Mulya Sejati, Banyumas, Batuliman, hingga mencuri sepeda motor milik warga saat berlangsung acara organ tunggal di wilayah Bulog Kalianda.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa jaringan tersebut telah lama beroperasi dan memilih lokasi yang dinilai lengah dari pengawasan.

Barang Bukti Diamankan, Penadah Diburu

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A3S, satu unit Honda Beat putih-biru, serta satu unit Honda Beat hitam yang diduga berkaitan dengan rangkaian aksi para pelaku.

BACA JUGA :  Pengendara Motor Asal GSB Tewas Setelah Hantam Truk Parkir di Jalan Ir Sutami

Penyidik juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat, termasuk pihak yang berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.

Sedikit satire menjadi pengingat bersama: para pelaku mungkin mengira sepeda motor yang diparkir adalah “rezeki malam hari”. Padahal, setiap kendaraan yang dicuri bukan sekadar besi dan mesin, melainkan hasil kerja keras seseorang yang rela mencicil bertahun-tahun. Ketika hukum akhirnya datang mengetuk pintu, jalan pintas menuju uang cepat berubah menjadi jalan panjang menuju balik jeruji besi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kewaspadaan warga menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.***