Menurut dia, diatas kertas, program Bekasi Keren dirancang sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat berbasis partisipasi RW. Namun dalam praktiknya, kritik bermunculan apakah ini benar program pemberdayaan, atau sekadar proyek yang dibungkus partisipasi?
Publik kini menunggu jawaban tegas dari Pemerintah Kota Bekasi. Sebab, di tengah jargon “keren”, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar program besar melainkan kejelasan, akuntabilitas, dan transparansi nyata.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi menegaskan, pencairan dana tersebut sebaiknya ditunda sampai proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia selesai dilakukan.
Menurut Sardi, langkah ini penting agar Pemerintah Kota Bekasi tidak terjebak dalam urusan administrasi yang berantakan di belakang hari. Sebab, laporan keuangan daerah dan pertanggungjawaban penggunaan dana oleh pengurus RW periode sebelumnya harus dipastikan benar-benar rapi, sah, dan tidak sekadar “lengkap di map”.
“Dana seratus juta itu dapat dicairkan kembali setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diperiksa oleh BPK. Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan,” ujar Sardi, Rabu (22/4).
Sardi menjelaskan, DPRD akan menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebagai kompas utama sebelum memberikan rekomendasi lanjutan terkait penggunaan anggaran daerah.
Artinya, sebelum hasil audit keluar, semua pihak diminta menahan diri. Jangan sampai terlalu semangat mencairkan dana, lalu belakangan sibuk menjelaskan ke auditor sambil berkeringat dingin.
“Kalau pemerintah daerah ingin tertib administrasi, ya tunggu dahulu. Nanti kita lihat rekomendasi BPK seperti apa, termasuk penilaian mereka terhadap LPJ semua RW se-Kota Bekasi,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas kabar sebelumnya dari BPKAD Kota Bekasi yang menyebut dana hibah sudah bisa dicairkan selama ada pengajuan.***













