3. Pada LHP disebutkan Kabid ESDM Dinas Ketenagakerjaan Lia telah mengembalikan uang sebesar Rp40.000.000 permasalahan PLTS Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan pada bulan September 2022.
4. LHP tidak dimasukkan perbuatan melawan hukum dalam hal pidana (mensrea), dalam kasus PLTS yang melibatkan Pekon Teluk Brak, Way Asahan dan Way Nipah.
Ketua YPPKM Adi Putra Amril, mengatakan dari beberapa poin tersebut pada poin pertama LHP tidak ditandatangani Sekda Tanggamus, menunjukkan bahwa Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam telah berbohong karena sebelumnya menyampaikan bahwa LHP sudah di meja Sekda Tanggamus.
Kedua jelasnya, disebutkan ada pengembalian uang sebesar Rp40 juta oleh salah satu Kabid ESDM. Sementara kasus dugaan korupsi pengadaan Aki PLTS melibatkan tiga pekon di Pematang Sawa itu mencuat Februari 2023.
“Hal lain, kejanggalan dari pengembalian uang itu, tidak disertai bukti tanda terima penyerahan dan sebagainya,”papar Adi.
BACA JUGA: Inspektorat Sebut Ada Penyelewengan Dalam Pengadaan Aki PLTS Dua Pekon di Pematang Sawa
Dikatakan bahwa dalam Hukum Administrasi Negara(HAN) apabila ada kesalahan administrasi yang menyangkut kerugian negara pasti berhubungan dengan perbuatan pidana khususnya tindak pidana korupsi.
Pasalnya, PLTS yang merupakan aset negara di bawah kementerian ESDM yang menghibahkan PLTS tersebut.
“Jelas dari sumber di lapangan bahwa terjadi transaksional dalam pengalihan Aki yang merupakan aset dalam PLTS yang ada di Pekon Way Nipah dijual ke Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan,”tegasnya.
Apalagi dalam pengalihan aset milik negara di Pekon Way Nipah ke Pekon Teluk Brak dan Way Asahan menganggarkan dana untuk pengadaaan melalui APBDes dengan jumlah yang cukup fantastis. (*)













