Perubahan nama itu bukan berarti menghapus identitas lama.
Justru sebaliknya.
Nilai-nilai adat tetap hidup, hanya wadah pemerintahannya yang menyesuaikan sistem administrasi kolonial saat itu.
Di masa inilah mulai dikenal jabatan Pasirah Marga Sekampung Udik, yang dipimpin secara bergantian oleh sejumlah tokoh, mulai dari Minak Siak, Pengiran Wiro Kesuma, Abdul Jalil, hingga Abu Bakar, sebelum sistem marga akhirnya dihapus pada pertengahan 1950-an.
Perubahan kembali terjadi setelah Indonesia merdeka.
Sistem marga berganti menjadi Kepala Negeri dan Dewan Negeri sekitar tahun 1953 hingga 1972.
Kemudian, sejak 1972, pemerintahan beralih menjadi sistem kecamatan sebagaimana dikenal hingga sekarang.
Namun, satu hal yang tidak ikut berubah adalah ingatan masyarakat terhadap leluhur mereka.
Di banyak rumah adat, nama-nama Rio Betung Sengawan, Rio Pedengei, hingga para penyimbang terdahulu masih sering disebut dalam berbagai prosesi adat.
Bukan untuk dipuja, melainkan sebagai pengingat bahwa sebuah masyarakat akan kehilangan arah ketika melupakan asal-usulnya
Hari ini, ketika pembangunan terus bergerak dan generasi muda tumbuh di era digital, tantangan terbesar bukan lagi mempertahankan wilayah.
Melainkan mempertahankan ingatan.
Karena sejarah bukan sekadar catatan masa lalu.
Ia adalah identitas.
Ia adalah alasan mengapa sebuah masyarakat memahami siapa dirinya, dari mana ia berasal, dan ke mana ia akan melangkah.
Di tengah derasnya perubahan zaman, kisah Sekappung Limo Migo mengajarkan bahwa adat tidak selalu hadir dalam kemegahan upacara.
Adat hidup dalam tutur kata orang tua, dalam musyawarah kampung, dalam penghormatan kepada leluhur, dan dalam kesediaan setiap generasi untuk terus merawat warisan budaya yang telah bertahan selama berabad-abad.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini disusun berdasarkan dokumen riwayat adat Sekappung Limo Migo yang menjadi bagian dari tradisi sejarah masyarakat adat. Kronologi, silsilah, dan peristiwa yang disampaikan merefleksikan narasi sejarah lokal (local history) yang diwariskan secara turun-temurun. Kajian akademik dan penelitian sejarah dapat memberikan perspektif tambahan terhadap sejumlah aspek kronologi tersebut. Tujuan penulisan ini adalah mendokumentasikan dan mengangkat kekayaan sejarah budaya masyarakat Lampung sebagai bagian dari warisan yang patut dijaga dan dikenalkan kepada generasi mendatang.***













