Scroll untuk baca artikel
PENDIDIKANTANGGAMUS

Sudah Diperingatkan, BOSP Tanggamus Kembali Bermasalah pada Tahun Berikutnya

×

Sudah Diperingatkan, BOSP Tanggamus Kembali Bermasalah pada Tahun Berikutnya

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS — Persoalan pengelolaan dana sekolah di Kabupaten Tanggamus tampaknya belum benar-benar selesai.

Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 2024, masalah serupa kembali ditemukan dalam pemeriksaan tahun anggaran 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dokumen pemeriksaan BPK menunjukkan, pada 2024 pengelolaan Dana BOSP pada Dinas Pendidikan dinilai tidak tertib, disertai realisasi belanja yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan penguatan pengawasan dan pembinaan terhadap kepala sekolah, peningkatan verifikasi dan pengendalian oleh bidang terkait serta Tim Manajemen BOS, hingga memastikan kepala sekolah dan bendahara mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  Safari Ramadan NasDem di Tanggamus: Bagi Takjil, Tebar Silaturahmi, Tegaskan Politik Perubahan

Pemkab Tanggamus kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui Surat Bupati Nomor 700/3135/20/2025 tertanggal 24 Juni 2025.

Namun, persoalan kembali muncul ketika BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOSP Tahun 2025.

Kali ini, BPK menemukan pelaksanaan belanja melalui aplikasi SIPLah belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Bahkan, BPK mengungkap adanya transaksi melalui SIPLah yang hanya digunakan sebagai formalitas pertanggungjawaban belanja BOSP.

Dalam praktik yang ditemukan BPK, penyedia atau toko menyerahkan kembali sebagian dana kepada pihak sekolah setelah dikurangi sejumlah “imbalan” kepada pihak tertentu di luar sekolah yang membantu pelaksanaan transaksi melalui SIPLah.

Dana yang dikembalikan tersebut kemudian digunakan pihak sekolah untuk membiayai kebutuhan yang tidak dianggarkan dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

BACA JUGA :  Gas LPG 3 Kilogram Langka, Koperindag Tanggamus Diduga Sengaja Lakukan Pembiaran?

Masalah tidak berhenti pada SIPLah.

BPK juga melakukan uji petik atas lima sekolah dan menemukan penggunaan Dana BOSP yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp142.146.928,57.

Lima sekolah tersebut yakni:

  • SMPN 3 Pugung: Rp84.205.000
  • SMPN 1 Gisting: Rp29.182.000
  • SDN 1 Gisting Atas: Rp7.633.000
  • SDN 1 Banding Agung: Rp17.173.928,57
  • SDN 1 Talang Padang: Rp3.953.000

Yang membuat temuan ini semakin menarik, hasil wawancara BPK dengan kepala sekolah dan bendahara sekolah yang diperiksa juga mencatat adanya penyerahan sejumlah dana kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

BACA JUGA :  Viral, Belasan Kepsek di Tulangbawang Mengundurkan Diri, Ini Tanggapan PWI Lampung

Dokumen tersebut tentu menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai mekanisme penyerahan dana tersebut, termasuk nominal, dasar penyerahan, pihak yang menerima, serta pertanggungjawabannya.

Rangkaian temuan itu juga menempatkan efektivitas pengawasan Dinas Pendidikan dalam sorotan.

Sebab, persoalan pengelolaan BOSP bukan baru ditemukan pada 2025. Pada pemeriksaan 2024, BPK sudah menemukan persoalan dan memberikan rekomendasi perbaikan.

Rekomendasi tersebut bahkan telah ditindaklanjuti Pemkab Tanggamus melalui surat resmi pada Juni 2025.

Namun dalam pemeriksaan tahun anggaran 2025, BPK kembali menemukan persoalan dalam pengelolaan BOSP.

Jika pada 2024 sudah ditemukan masalah, sudah diberikan rekomendasi, dan sudah ada tindak lanjut, mengapa persoalan kembali muncul pada tahun berikutnya? ***